Minggu, 02 April 2017

JOBDIS RAYON ABU NAWAS SUPEL KEDIRI 2016-2017

JOBDIS 


TATA KERJA DAN JOB DISCRIPTION
PENGURUS RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUPEL KEDIRI
PERIODE 2016 - 2017

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang termaktub dalam ketentuan ini adalah :
  1. Tata kerja dan job Discription Pengurus Rayon PMII Abu Nawas Sunan Ampel Kediri adalah ketentuan tentang aturan kerja untuk menciptakan efektifitas dan produktifitas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan di lingkungan Rayon PMII Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
  2. Pengurus Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Abu Nawas Sunan Ampel Kediri yang selanjutya disingkat PR PMII Abu Nawas Supel Kediri adalah badan eksekutif (pelaksana) pengemban amanat RTAR dan pimpinan tertinggi di lingkungan Rayon PMII Abu Nawas Supel Kediri masa khidmat 2015-2016.
  3. Bidang-bidang fungsional adalah badan khusus yang berfungsi sebagai laboratorium dan pusat pengembangan strategis sesuai dengan bidangnya.

BAB II
KEDUDUKAN DAN WEWENANG PENGURUS RAYON PMII ABU NAWAS

Pasal 2
KETUA
  1. Kedudukan
-     Sebagai mandataris RTAR dan pimpinan tertinggi di lingkungan Rayon PMII Abu Nawas Supel Kediri periode 2016-2017.
-     Sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan ditingkat Pengurus Rayon PMII Abu Nawas Supel STAIN Kediri.
  1. Tugas
-          Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijaksanaan PR Abu Nawas khususnya yang menyangkut tugas-tugas harian PR PMII Abu Nawas Supel STAIN Kediri.
-          Mengatur dan Mengkoordinir pembagian tugas sesama PR PMII Abu Nawas Supel STAIN Kediri.
-          Melakukan pengambilan keputusan dengan tetap memperhatikan saran dan pendapat PR PMII Abu Nawas Supel Kediri.
-          Mengusahakan langkah-langkah strategis organisasi untuk menciptakan kerjasama dengan pihak-pihak luar dalam rangka prospektif dan pengembangan organisasi.
-            Melakukan koordinasi dan bertanggung jawab terhadap Lembaga-Lembaga sesuai dengan kewenangannya (Lembaga JLA dan Lembaga Pers Rayon).
  1. Wewenang
-Mewakili PR PMII Abu Nawas Supel Kediri baik ke dalam maupun keluar.
-Memberikan pengarahan serta pencarian solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun pengambilan keputusan.
-Bersama sekretaris menandatangani surat - surat organisasi.
-Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah satu ketua apabila berhalangan sesuai dengan bidangnya.
-Berhak mendelegasikan kepada Pengurus Rayon yang dianggap cakap dan mampu dalam suatu jenis kegiatan melalui pertimbangan biro Pengkaderan.

Pasal 3
WAKIL KETUA 1
1.             Tugas
-            Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua.
-            Mewakili tugas-tugas Ketua apabila berhalangan.
-            Melakukan koordinasi dan bertanggung jawab terhadap Devisi sesuai dengan kewenangannya (Devisi keagamaan dan Devisi Minat Bakat).
-            Mengevaluasikan hasil kerja yang diwewenangkan satu bulan sekali.
2.             Wewenang
-            Mewakili tugas-tugas Ketua apabila berhalangan terutama yang sesuai dengan bidangnya atau atas pendelegasian Ketua.
-            Mengupayakan program rintisan sesuai dengan bidangnya.
-            Bersama ketua dan sekretaris menandatangani surat-surat organisasi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 4
WAKIL KETUA II
1.             Tugas
-       Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua.
-       Mewakili tugas-tugas Ketua apabila berhalangan.
-       Melakukan koordinasi dan bertanggung jawab terhadap Devisi sesuai dengan kewenangannya (DevisiPendidikan dan Devisi Pengkaderan).
2.             Wewenang
-            Mewakili tugas-tugas Ketua apabila berhalangan terutama yang sesuai dengan bidangnya atau atas pendelegasian Ketua.
-            Mengupayakan program rintisan sesuai dengan bidangnya.
-            Bersama ketua dan sekretaris menandatangani surat-surat organisasi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 5
SEKRETARIS I
1.             Tugas
-            Membantu Ketua dan wakil ketua dalam menjalankan tugas organisasi.
-            Mengatur mekanisme kesekretariatan, mencatat dan mengarsipkan data serta mempertanggungjawabkannya.
-            Memimpin dan mengkoordinir kebijakan-kebijakan umum dan pelaksanaan mekanisme operasional administrasi secara kolektif.
-            Bersama bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat pendukung kesekretariatan.
2.             Wewenang
-            Bersama Ketua dan Wakil Ketua menandatangani surat-surat organisasi.
-            Mewakili tugas-tugas Ketua apabila berhalangan atau atas pendelegasian Ketua.
-            Sebagai notulen dalam rapat sidang atau pertemuan-pertemuan.

SEKRETARIS II
1.             Tugas
-       Membantu tugas sekretaris satu
-       MendataInventaris Rayon Abu Nawas Sunan Ampel Kediri
-       MengecekInventaris Rayon Abu Nawas
-       Mengasirkan surat peminjaman Inventaris Rayon Abu NawasSunan
-       Mempublikasikan peraturan peminjaman Inventaris
-       Mengevaluasikan kinerja
2.             Wewenang
-       Menindaklanjut ipeminjam yang tidak bersurat
-       Menjaga barang Inventaris



Pasal 6
BENDAHARA
1.             Tugas
-            Pemegang kebijakan umum dibidang pengelolaan dan mekanisme pengelolaan keuangan.
-            Mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan ataupun pengeluaran keuangan organisasi.
-            Membuat petunjuk teknis tentang mekanisme keuangan dan pendayagunaan inventaris organisasi.
-            Melaporkan situasi keuangan organisasi secara berkala setiap satu bulan sekali.
-            Mengawasi mekanisme keuangan badan dan kepanitiaan di lingkungan Rayon PMII Abu Nawas Supel kediri. 
2.             Wewenang
-            Memimpin kegiatan sehari-hari kebendaharaan.
-            Merumuskan rancangan tentang pengaturan penerimaan dan pengeluaran secara periodik dan berkala.
-            Mengiventarisir dan melakukan pendataan terhadap donatur yang ada.
-            Bersam Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan kewenangannya.

BAB III
JOB DISCRIPTION DIVISI-DIVISI

Pasal 7
Divisi Pengkaderan
1.             Mengaktualisasikan sistem organisasi secara efektif dan efisien seta mengaplikasikannya dalam bentuk pelatihan Formal,Informal.
2.             Mengupayakan, mensosialisasikan dan menggiatkan gerakan pemikiran dalam setiap moment pengkaderan.
3.             Mengkoordinir dan menghadiri seluruh kegiatan kederisasi dalam organisasi PMII.
4.             Membantu tugas-tugas Ketua yang berkaitan dengan pendelegasian warga yang dianggap cakap dan mampu dalam suatu jenis kegiatan.
5.             Mengusahakan untuk mengaktifkan diskusi dan kajian yang berkaitan dengan materi Ideologisasi PMII.



Pasal 8
Divisi Edukatif
1.             Mengaktualisasikan sistem organisasi secara efektif dan efisien serta mengaplikasikannya dalam bentuk pelatihan nonformal.
2.             menggalakkan kajian-kajian maupun diskusi baik yang bersifat wacana, pengetahuan maupun latar belakang keilmuan kader sebagai bentuk pengembangan SDM Rayon PMII Abu Nawas Supel Kediri.

Pasal 9
Divisi Keagamaan
1.             Mengadakan kegiatan-kegiatan Ritual Keislaman
2.             Menggalakkan kajian-kajian maupun diskusi Keagamaan
3.             Melaksanakan agenda-agenda yang berkaitan dengan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).

Pasal 10
Divisi Minat bakat 
1.             Mengadakan kegiatan dalam rangka pengembangan organisasi.
2.             Menginformasikan setiap kegiatan Rayon PMII Abu Nawas kepada warga maupun lembaga lain.

BAB IV
KEDUDUKAN DAN WEWENANG BADAN SEMI OTONOM

Pasal 11
Lembaga JLA
1.            Mempunyai garis koordinasi dengan struktur kepengurusan Rayon PMII Abu Nawas Supel Kediri.
2.             Sebagai Badan Semi otonom di Rayon PMII Abu Nawas.
3.             Membentuk .kepengurusan di Lembaga sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 12
Lembaga Pers Rayon
1.             Menginfofmasikan dalam bentuk media, segala hal yang terkait dengan organisasi maupun wacana kepada warga
2.             Mengadakan kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam bentuk Skill Kejurna listikan.

3.             Membuat mading,buletin.

Label: