JOBDIS RAYON ABU NAWAS SUPEL KEDIRI 2016-2017
JOBDIS
TATA KERJA DAN JOB DISCRIPTION
PENGURUS RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUPEL KEDIRI
PERIODE 2016 - 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang termaktub dalam ketentuan ini adalah :
- Tata kerja dan job Discription Pengurus Rayon PMII Abu Nawas Sunan Ampel Kediri adalah ketentuan tentang aturan kerja untuk
menciptakan efektifitas dan produktifitas yang tinggi dalam pelaksanaan
tugas dan wewenang kepengurusan di lingkungan Rayon PMII Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
- Pengurus Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Abu Nawas Sunan
Ampel Kediri yang selanjutya disingkat PR PMII Abu Nawas Supel Kediri
adalah badan eksekutif (pelaksana) pengemban amanat RTAR dan pimpinan
tertinggi di lingkungan Rayon PMII Abu Nawas Supel Kediri masa
khidmat 2015-2016.
- Bidang-bidang fungsional adalah badan khusus yang berfungsi sebagai
laboratorium dan pusat pengembangan strategis sesuai dengan bidangnya.
BAB II
KEDUDUKAN DAN WEWENANG PENGURUS RAYON PMII
ABU NAWAS
Pasal 2
KETUA
- Kedudukan
- Sebagai mandataris
RTAR dan pimpinan tertinggi di lingkungan Rayon PMII Abu Nawas Supel Kediri
periode 2016-2017.
- Sebagai penanggung
jawab seluruh kegiatan ditingkat Pengurus Rayon PMII Abu Nawas Supel STAIN
Kediri.
- Tugas
-
Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan
kebijaksanaan PR Abu Nawas khususnya yang menyangkut tugas-tugas harian PR PMII
Abu Nawas Supel STAIN Kediri.
-
Mengatur dan Mengkoordinir pembagian tugas sesama
PR PMII Abu Nawas Supel STAIN Kediri.
-
Melakukan pengambilan keputusan dengan tetap
memperhatikan saran dan pendapat PR PMII Abu Nawas Supel Kediri.
-
Mengusahakan langkah-langkah strategis organisasi
untuk menciptakan kerjasama dengan pihak-pihak luar dalam rangka prospektif dan
pengembangan organisasi.
-
Melakukan koordinasi dan bertanggung jawab
terhadap Lembaga-Lembaga sesuai dengan kewenangannya (Lembaga JLA dan Lembaga
Pers Rayon).
- Wewenang
-Mewakili PR PMII Abu
Nawas Supel Kediri baik ke dalam maupun keluar.
-Memberikan pengarahan
serta pencarian solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun pengambilan
keputusan.
-Bersama sekretaris
menandatangani surat - surat organisasi.
-Mendelegasikan tugas
dan wewenangnya kepada salah satu ketua apabila berhalangan sesuai dengan
bidangnya.
-Berhak mendelegasikan kepada Pengurus Rayon yang
dianggap cakap dan mampu dalam suatu jenis kegiatan melalui pertimbangan biro
Pengkaderan.
Pasal 3
WAKIL KETUA 1
1.
Tugas
-
Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua.
-
Mewakili tugas-tugas Ketua apabila berhalangan.
-
Melakukan koordinasi dan bertanggung jawab
terhadap Devisi sesuai dengan kewenangannya (Devisi keagamaan dan Devisi Minat Bakat).
-
Mengevaluasikan hasil kerja yang diwewenangkan
satu bulan sekali.
2.
Wewenang
-
Mewakili tugas-tugas Ketua apabila berhalangan
terutama yang sesuai dengan bidangnya atau atas pendelegasian Ketua.
-
Mengupayakan program rintisan sesuai dengan
bidangnya.
-
Bersama ketua dan sekretaris menandatangani
surat-surat organisasi sesuai dengan bidangnya.
Pasal 4
WAKIL KETUA II
1.
Tugas
-
Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua.
-
Mewakili tugas-tugas Ketua apabila berhalangan.
-
Melakukan koordinasi dan bertanggung jawab
terhadap Devisi sesuai dengan kewenangannya (DevisiPendidikan dan Devisi
Pengkaderan).
2.
Wewenang
-
Mewakili tugas-tugas Ketua apabila berhalangan
terutama yang sesuai dengan bidangnya atau atas pendelegasian Ketua.
-
Mengupayakan program rintisan sesuai dengan
bidangnya.
-
Bersama ketua dan sekretaris menandatangani
surat-surat organisasi sesuai dengan bidangnya.
Pasal 5
SEKRETARIS I
1.
Tugas
-
Membantu Ketua dan wakil ketua dalam menjalankan
tugas organisasi.
-
Mengatur mekanisme kesekretariatan, mencatat dan
mengarsipkan data serta mempertanggungjawabkannya.
-
Memimpin dan mengkoordinir kebijakan-kebijakan
umum dan pelaksanaan mekanisme operasional administrasi secara kolektif.
-
Bersama bendahara mengusahakan dan melengkapi
perangkat pendukung kesekretariatan.
2.
Wewenang
-
Bersama Ketua dan Wakil Ketua menandatangani
surat-surat organisasi.
-
Mewakili tugas-tugas Ketua apabila berhalangan
atau atas pendelegasian Ketua.
-
Sebagai notulen dalam rapat sidang atau
pertemuan-pertemuan.
SEKRETARIS II
1.
Tugas
- Membantu tugas sekretaris satu
- MendataInventaris Rayon Abu Nawas Sunan Ampel Kediri
- MengecekInventaris Rayon Abu Nawas
- Mengasirkan surat peminjaman Inventaris
Rayon Abu NawasSunan
- Mempublikasikan peraturan peminjaman Inventaris
- Mengevaluasikan kinerja
2.
Wewenang
-
Menindaklanjut ipeminjam yang
tidak bersurat
-
Menjaga barang Inventaris
Pasal 6
BENDAHARA
1.
Tugas
-
Pemegang kebijakan umum dibidang pengelolaan dan
mekanisme pengelolaan keuangan.
-
Mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan
ataupun pengeluaran keuangan organisasi.
-
Membuat petunjuk teknis tentang mekanisme keuangan
dan pendayagunaan inventaris organisasi.
-
Melaporkan situasi keuangan organisasi secara
berkala setiap satu bulan sekali.
-
Mengawasi mekanisme keuangan badan dan kepanitiaan
di lingkungan Rayon PMII Abu Nawas Supel kediri.
2.
Wewenang
-
Memimpin kegiatan sehari-hari kebendaharaan.
-
Merumuskan rancangan tentang pengaturan penerimaan
dan pengeluaran secara periodik dan berkala.
-
Mengiventarisir dan melakukan pendataan terhadap
donatur yang ada.
-
Bersam Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris
menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan kewenangannya.
BAB III
JOB DISCRIPTION DIVISI-DIVISI
Pasal 7
Divisi Pengkaderan
1.
Mengaktualisasikan sistem organisasi secara
efektif dan efisien seta mengaplikasikannya dalam bentuk pelatihan
Formal,Informal.
2.
Mengupayakan, mensosialisasikan dan menggiatkan
gerakan pemikiran dalam setiap moment pengkaderan.
3.
Mengkoordinir dan menghadiri seluruh kegiatan
kederisasi dalam organisasi PMII.
4.
Membantu tugas-tugas Ketua yang berkaitan dengan
pendelegasian warga yang dianggap cakap dan mampu dalam suatu jenis kegiatan.
5.
Mengusahakan untuk mengaktifkan diskusi dan kajian
yang berkaitan dengan materi Ideologisasi PMII.
Pasal 8
Divisi Edukatif
1.
Mengaktualisasikan sistem organisasi secara
efektif dan efisien serta mengaplikasikannya dalam bentuk pelatihan nonformal.
2.
menggalakkan kajian-kajian maupun diskusi baik
yang bersifat wacana, pengetahuan maupun latar belakang keilmuan kader sebagai
bentuk pengembangan SDM Rayon PMII Abu Nawas Supel Kediri.
Pasal 9
Divisi Keagamaan
1.
Mengadakan kegiatan-kegiatan Ritual Keislaman
2.
Menggalakkan kajian-kajian maupun diskusi
Keagamaan
3.
Melaksanakan agenda-agenda yang berkaitan dengan
Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
Pasal 10
Divisi Minat bakat
1.
Mengadakan kegiatan dalam rangka pengembangan
organisasi.
2.
Menginformasikan setiap kegiatan Rayon PMII Abu
Nawas kepada warga maupun lembaga lain.
BAB IV
KEDUDUKAN DAN WEWENANG BADAN SEMI OTONOM
Pasal 11
Lembaga JLA
1. Mempunyai garis koordinasi dengan struktur
kepengurusan Rayon PMII Abu Nawas Supel Kediri.
2.
Sebagai Badan Semi otonom di Rayon PMII Abu Nawas.
3.
Membentuk .kepengurusan di Lembaga sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 12
Lembaga Pers Rayon
1.
Menginfofmasikan dalam bentuk media, segala hal
yang terkait dengan organisasi maupun wacana kepada warga
2.
Mengadakan kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam
bentuk Skill Kejurna listikan.
3.
Membuat mading,buletin.