Jumat, 16 Desember 2016

ABU NAWAS DRAF PERSIDANGAN RTAR

DRAFF PERSIDANGAN RTAR. RAYON ABU NAWAS

RANCANGAN AGENDA ACARA
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
PERIODE 2015-2016
Hari/
Tanggal
Waktu
Acara
Ket
Jum’at, 20 Mei 2016
13.00 – 14.30
Pengkondisian Peserta
All
14.30 – 15.00
Pemberangkatan (Perjalanan)
All
15.00 – 16.30
Pembukaan RTAR AN XV
All
16.30 – 19.00
ISHOMA
All
19.00 – 22.15
Sidang I(Agenda Acara)
Pimpinan Sidang
22.15 – 24.00
Sidang II(SidangTATIB)
Pimpinan Sidang
24.00 – 05.00
ISHOMA
All
Sabtu, 21 Mei 2016
05.00 – 06.30
Sholat, Olahraga, Makan
All
06.3009.00
Sidang III(Sidang Komisi)
Pimpinan Sidang
09.00 – 11.00
Sidang IV(Sidang Pleno Komisi)
Pimpinan Sidang Per Komisi
11.0012.30
ISHOMA
All
12.30 – 14.00
Sidang V(Sidang LPJ)
PK SuPel Kediri
14.00 – 15.30
Sidang VI
(Sidang TATIB Pemilihan Ketua Rayon & Team Formatur)
PK SuPel Kediri
15.30 – 16.00
Sidang VII
Pendemisioneran Pengurus 2015 – 2016
PC. PMII Kediri
16.00 – 17.00
Sidang VIII
Pemilihan Ketua Rayon periode 2016 - 2017&
Team Formatur
PCPMII Kediri
17. 00 – 18.30
ISHOMA
All
18.30 – 20.00
Penutupan
All
20.00 – 21.00
Sarasehan
Pengurus Baru, Lama, Alumni
21.00Selesai
Sayonara + Bersih2
All
Ditetapkan di               : Kediri
Tanggal                        :20Mei 2016
Pukul                           : 22.05 WIB

PIMPINAN SIDANG I ( AGENDA ACARA )
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XIV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI



( Ahmad Nurohman )
Ketua



( Rouf Sidiq )
Sekretaris
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN)XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
NO: 001.RTAR-XV.PR.ABU NAWAS.V-04.A-1.05.16

Tentang
AGENDA ACARA
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI

Bissmillahirohmanirrohim
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, Setelah:
Menimbang:
1.      Demi efisiensi dan efektivitas dalam mencapai target dan tujuan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, diperlukan agenda acara.
2.      Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
Mengingat :
1.      Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII
2.      Anggaran Dasar (AD) PMII
3.      Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII

Memperhatikan : Hasil Rapat Tahunan Anggota Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri Tanggal 20 Mei 2016

Memutuskan
Menetapkan:
1.      Agenda Acara Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
2.      keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
3.      Keputusan ini akan di tinjau kembali dikemudian hari bila terdapat kekeliruan.

Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq.
Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal   : 20 Mei 2015
Pukul               : 22.30 WIB

PIMPINAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI



( Eka Nur David Aly Sandra )
Ketua Rayon PMII Abu Nawas



( Rouf Sidiq )
Sekretaris

RANCANGAN TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
PERIODE 2015 - 2016

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
  1. Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas XV selanjutnya disebut RTAR AN XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
  2. Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Diikuti Oleh Peserta Dan Peninjau
  3. Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Sunan Ampel Kediri dianggap sah apabila dihadiri sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah warga Rayon PMII Abu Nawas. Apabila tidak memenuhi syarat maka di tunda 1 X 5 menit dan sidang dibuka kembali tanpa melihat quorum
BAB II
PIMPINAN,TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) adalah :
  1. Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV adalah pengurus  Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu nawas Sunan Ampel Kediri.
  2. Pimpinan RTAR AN XV bertanggung jawab atas terselenggaranya RTAR AN XV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.

Pasal 3
RTAR AN XV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abu Nawas Kediri mempunyai tugas dan wewenang untuk (ART PMII BAB XI pasal 37 ayat 4,5,6 ) :
  1. Menyusun program umum serta menyusun peraturan organisasi yang berlaku khusus di lingkungan  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abu Nawas Sunan Ampel Kediri,
  2. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
  3. Memilih ketua umum dan tim formatur Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abu Nawas Sunan  Ampel Kediri.
  4. Merumuskan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi.
  5. Setiap Anggota Mempunyai satu suara

BAB III
PESERTA
Pasal 4
  1. Peserta terdiri dari :
    1. Warga Rayon Abu Nawas.
    2. Peninjau, terdiri dari peninjau aktif dan peninjau pasif.
  2. Peninjau aktif terdiri dari:
    1. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri.
    2. Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sunan Ampel Kediri.
    3. Pengurus Rayon Sunan Ampel Kediri yang mendapatkan rekomendasi dari Ketua Rayon
    4. Pengurus Rayon Abu Nawas Sunan Ampel Kediri Demisioner.
  3. Peninjau pasif terdiri dari:
    1. Undangan (alumni)
    2. Pers
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Peserta
  1. Setiap peserta berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib RTAR AN XV
  2. Setiap peserta berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan RTAR AN XV
  3. Peserta (warga Rayon Abu Nawas, pengurus demisioner) mempunyai hak bicara dan suara.
  4. Peserta (peninjau aktif) hanya memiliki hak bicara.
  5. Peserta (peninjau pasif) tidak mempunyai hak bicara dan suara.
  6. Peserta (selain peninjau pasif) dapat berbicara melalui pimpinan sidang.
  7. Peserta RTAR AN XV wajib mengisi absensi.
  8. Peserta (warga Rayon Abu Nawas, peninjau) diharuskan mengikuti seluruh persidangan.
  9. Peserta dilarang meninggalkan forum tanpa seizin pimpinan sidang.
  10. Peserta di haruskan hadir 5 menit sebelum sidang dimulai.

Pasal 6
Larangan dan Sanksi
Peserta sidang dilarang melakukan hal-hal dibawah ini sebagai berikut:
  1. Mengacau (segala bentuk tindakan dan ucapan  yang menggangu dalam sidang).
  2. Tidak mentaati peraturan yang telah ditetapkan.
  3. Peserta sidang dilarang merokok
Dan Sanksi akan diberikan oleh pimpinan sidang berupa:
  1. Teguran.
  2. Peringatan.
  3. Dikeluarkan dari forum dan Tidak diperkenankan mengikuti persidangan.
  4. Dicabut Hak Bicara dan Hak suaranya.

BAB IV
MUSYAWARAH dan RAPAT-RAPAT
Pasal 7
  1. Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari:
a.       Sidang Pleno yang dihadiri oleh seluruh peserta RTAR AN XV
b.      Sidang Komisi yang dihadiri oleh anggota komisi dari peserta RTAR AN XV.
  1. Sidang Komisi merupakan kelompok kerja yang membahas dan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.       Komisi Organisasi, bertugas merumuskan peraturan organisasi Rayon PMII Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
b.      Komisi Program, bertugas merumuskan program rayon Abu Nawas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sunan Ampel Kediri periode 2016 - 2017
c.       Komisi Rekomendasi, bertugas merumuskan hasil kajian terhadap fenomena kehidupan kemasyarakatan dan organisasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran dan rekomendasi.

Pasal 8
Pimpinan Sidang
  1. Pimpinan sidang pleno terdiri dari seorang ketua di dampingi oleh seorang sekretaris yang ditentukan dan disetujui oleh peserta sidang.
  2. Pimpinan sidang komisi terdiri dari seorang ketua di dampingi oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh Komisi yang bersangkutan.
  3. Apabila ada ketidakpuasan dari peserta sidang kepada pimpinan sidang maka pimpinan sidang berhak diganti sesuai kesepakatan peserta sidang saat itu juga.

Pasal 9
Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
  1. Tugas pimpinan sidang:
a.       Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan dan menghasilkan keputusan secara musyawarah mufakat.
b.      Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.
c.       Pimpinan sidang bertugas menetapkan hasil sidang.
  1. Hak dan Kewajiban pimpinan sidang:
a.       Mengatur urutan pembicaraan.
b.      Menetapkan waktu dan tertib pembicara.
c.       Menjawab pertanyaan dan menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan.
d.      Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang di ambil.
e.       Memahami, dan mentaati tata tertib peraturan RTAR AN XV

BAB V
QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
  1. Setiap sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah peserta sidang yang ada.
  2. Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit separuh lebih satu dari anggota komisi.
  3. Apabila poin (1) dan (2) tidak tercapai, maka sidang diskors selama 1X5 menit dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan Quorum.
Pasal 11
Tata Cara Pengambilan Keputusan
  1. Semua keputusan di ambil secara aklamasi dan melalui musyawarah mufakat.
  2. Apabila ayat (1) tidak terpenuhi, maka diadakan lobying antar pihak yang berbeda pendapat selama 1X5 menit.
  3. Apabila ayat (2) tidak terpenuhi akan diadakan voting.
  4. pemungutan suara dilakukan secara bebas dan terbuka, kecuali dalam hal yang berkenaan individu dilakukan dengan cara rahasia.
  5. Semua keputusan dan ketetapan RTAR AN XV ditanda tangani oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang RTAR AN XV.

BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 12
  1. Tata tertib pemilihan ketua dan tim formatur Pengurus Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel kediri akan dibahas dan disahkan menjelang acara pemilihan.
  2. hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh pimpinansidangRTAR AN XV berdasarkan musyawarah mufakat.
  3. Peraturan tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di               :   Kediri
Pada tanggal                 :   21 Mei 2016
Pukul                           :   00.51 WIB
PIMPINAN SIDANG II ( TATA TERTIB )
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI


(Ahmad Nurohman)
Pimpinan Sidang


(Rouf Sidiq)
Sekretaris
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
NO:002.RTAR-XV.PR.ABU NAWAS.V-04.A-1.05.16

Tentang
TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI

Bissmillahirohmanirrohim
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, Setelah:

Menimbang:
1.      Demi efisiensi dan efektivitas dalam mencapai target dan tujuan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, diperlikan Tata Tertib.
2.      Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.

Mengingat:
1.      Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII
2.      Anggaran Dasar (AD) PMII
3.      Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII

Memperhatikan: Hasil Rapat Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas SunanAmpel Kediri Tanggal 21 Mei  2016

Memutuskan
Menetapkan:
1.      Tatib Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
2.      keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
3.      Keputusan ini akan di tinjau kembali dikemudian hari bila terdapat kekeliruan.
Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq.
Ditetapkan      : Kediri
Pada tanggal   : 21 Mei 2016
Pukul               : 01.00 WIB

PIMPINAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI


Eka Nur David Aly Sandra
Ketua Rayon PMII Abu Nawas


Rouf Sidiq
Sekretaris
ACUAN SIDANG KOMISI
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI

I.                   Pengertian
1.      Program kerja pengurus Rayon PMII Abu Nawas adalah rancangan kegiatan Pengurus Rayon PMII Abu Nawas selama satu periode yang dilakukan secara sadar dan terencana sebagai kegiatan dari tahap PMII dalam mewujudkan cita-cita pergerakan.
2.      Program kerja ini perlu dijabarkan dalam musyawarah kerja pengurus Rayon Abu Nawas.

II.                Maksud dan tujuan
1.      Maksud disusunnya program ini adalah untuk memberikan arah dan pegangan dari kegiatan pengurus Rayon Abu Nawas untuk jangka waktu satu periode.
2.       Program kerja bertujuan mendinamisir dan meningkatkan peran PMII baik secara individu maupun secara organisatoris, terarah dan terencana melalui tahap usaha nyata dalam dunia kemahasiswaan.

III.             Asas dan sifat
1.      Program kerja dilaksanakan berasaskan kebersamaan satu kegiatan dengan kegiatan lainnya saling mengisi, saling menyempurnakan dan sekaligus membuka partisipasi anggota seluas-luasnya dalam batas-batas yang memungkinkan.
2.      Kegiatan-kegiatan yang dilakukan lebih bersifat merangsang, mendorong dan menumbuhkan kreatifitas dan kesanggupan untuk melakukan kegiatan yang berkelanjutan.

IV.             Landasan
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.      Pola pembinaan, pengembangan dan perjuangan PMII
3.      Hasil RTAR XIII PMII Rayon Abu Nawas.

V.                Sasaran
1.      Warga Rayon Abu Nawas
2.      Pembinaan dan Pengembangan Kader
3.      Memperkuat dan memperkokoh potensi dan jaringan Kader.




RANCANGAN SIDANG KOMISI
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI

       I.            KOMISI A
Organisasi
1.      Mengoptimalkan pengembangan kondisi dan mekanisme organisasi secara dinamis dan stabil.
2.      Pendataan, pengarahan, pengembangan dan peningkatan potensi organisasi secara kuantitatif dan kualitatif.
3.      Pembentukan devisi-devisi strategis untuk meningkatkan kualitas dan peran organisasi.
4.      Pengaplikasian nilai-nilai dasar dan pengembangan study secara formal, nonformal dan informal.
5.      Sadar akan tanggung jawab dan kebersamaan dalam peran organisasi.

    II.            KOMISI B
Program
1.      Meningkatkanpembinaan profesionalisme kader melalui kegiatan-kegiatan  yang bersifat formal, non-formal dan informal.
  1. Menyempurnakan pedoman pendidikan kader dengan mengkaji hasil-hasil rumusan system pendidikan kader Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) untuk diterapkan di Rayon PMII Abu Nawas.
  2. Mengoptimalkan sistem admistrasi dan informasi yang berpacu pada rumusan PB PMII.
  3. Pendelegasiankader-kader Rayon PMII Abu Nawas yang sesuai potensi  pada forum-forum dan harus mempertanggung jawabkan secara administratif dan menstransformasikan pada warga Rayon PMII Abu Nawas.
  4. Penggalian dana organisasi yang berkesinambungan yang tidak terikat, dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait peraturan administrasi organisasi.
  5. Pengaplikasian Nilai-nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan.
  6. Mengoptimalkan kualitas dan kuantitas kader dalam interaksi sosial.
  7. Pengukuhan kader demi mencetak kader militan yang sadar atas kepemilikannya terhadap PMII.
  8. Membuat program kerja pada masing-masing biro/devisi/departement/ lembaga yang dikomitmenkan bersama dalam Rapat Kerja Rayon (RKR) Untuk dijalankan dan dipertanggungjawabkan sesuai tugas masing-masing dari pengurus.

 III.            KOMISI C
Rekomendasi
  1. Demi lancarnya organisasi dan fokus pada satu organsasi, pengurus harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara) tidak boleh merangkap jabatan di pengurusan (harian)  SOSPOL, ORMAS dan lembaga lain.
  2. Pengurus harian dan anggota Rayon PMII khususnya Abu Nawas tidak boleh berpolitikpraktis.
  3. Ketua rayon wajib menetap dirayon Abu Nawas, dan BPH boleh tinggal diluar rayon dgn jarak maksimal dari 200 m dari rayon.
  4. Seluruh pengurus Rayon PMII Abu Nawas mengedepankan kekeluargaan, persahabatan dan kebersamaan serta bertanggung jawab sesuai dengan tugas yang di embannya.
  5. Pengurus Rayon PMII Abu Nawas bersama warganya harus bertanggung jawab penuh demi keamanan, kebersihan dan ketertiban Rayon PMII Abu Nawas.
  6. Rayon PMII Abu Nawas wajib melakukan evaluasi dan sharing kekeluargaan minimal tiap satu bulan sekali untuk mengetahui kinerja masing – masing.
  7. Pengurus Rayon PMII Abu nawas Berkewajiban melaksanakan AD/ART dan hasil Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV.
  8. Meninjau ulang kegiatan dalam bidang Rayon PMII Abu Nawas sesuai dengan kebutuhan.
  9. Rapat kerja Rayon Harus melibatkan beberapa perwakilan pengurus komisariat.
  10. Dalam pengambilan keputusan dan kebijakan harus mempunyai pijakan dan landasan yang jelas yang dibuktikan dgn menggunakan konstitusi/produk hukum PMII yang ada.
11.  Apabila dari salah satu item 1-10 dilanggar maka pengurus tersebut akan dikenakan sangsi tergantung warga rayon PMII Abu Nawas.
12.  Pengurus rayon PMII Abu Nawas ikut membantu mensosialisasikan kegiatan yang ada di camp putri.
13.  Seluruh warga rayon abu nawas wajib Meningkatkan pemahaman materi-materi Dasar PMII, baik secara indiviualis, maupun organisatoris.
14.  Meningkatkan silaturahim dengan komisariat, rayon se-Kediri serta Alumni Rayon Abu Nawas.
15.  Meningkatkan intelektual, spiritual, maupun sosial warga abu nawas.
16.  Semua pengurus Rayon Abu Nawas pantang meninggalkan kewajiban dan tugas sebagai pengurus dan menjalankan komitmen secara bersama.

Rekomendasi :
17.  Meningkatkan silaturrahim dengan tokoh tokoh masyarakat sekitar.
18.  Seluruh pengurus rayon harus menghargai dan menghormati segala keputusan, ketetapan, maupun kebijakan ketua rayon apabila hal tersebut dirasa baik untuk organisasi (selalu bersama dengan ketua rayon dalam situasi dan kondisi apapun).
19.  Semua pengurus rayon abu nawas berhak dan wajib untuk mengawal ketua rayon selama satu periode.
20.  Seluruh pengurus rayon wajib mengawal Birokrasi mahasiswa dan kampus, dengan tidak lupa terhadap organisasi PMII.




KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
NO:003.RTAR-XV.PR.ABU NAWAS.V-04.A-1.05.16

Tentang
SIDANG KOMISI
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI

Bissmillahirohmanirrohim
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, Setelah:

Menimbang:
1.      Demi efisiensi dan efektivitas dalam mencapai target dan tujuan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, diperlukan agenda acara.
2.      Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.

Mengingat:
1.      Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII
2.      Anggaran Dasar (AD) PMII
3.      Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII

Memperhatikan : Hasil Rapat Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri Tanggal 21 Mei 2016

Memutuskan
Menetapkan:
1.      Hasil Sidang Komisi Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XV, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
3.      Keputusan ini akan di tinjau kembali dikemudian hari bila terdapat kekeliruan.
Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq.
Ditetapkan Di : Kediri
Pada tanggal   : 21 Mei 2016
Pukul               : 15.15 WIB

PIMPINAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI



(Eka Nur David Aly Sandra)
Ketua Rayon PMII Abu Nawas



(Rouf Sidiq)
Sekretaris
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
NO:004.RTAR-XV.PR.ABU NAWAS.V-04.A-1.05.16

Tentang
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ)
PENGURUS RAYON ABU NAWAS
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI

Bissmillahirohmanirrohim

Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, Setelah:
Menimbang     :
1.      Demi efisiensi dan efektivitas dalam mencapai target dan tujuan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, di perlukan LPJ.
2.      Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
Mengingat       :
1.      Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII
2.      Anggaran Dasar (AD) PMII
3.      Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII

Memperhatikan : Hasil Rapat Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas SunanAmpel Kediri Tanggal 21 Mei  2016.

Memutuskan
Menetapkan    :
1.      Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Rayon Abu Nawas Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Periode 2014 - 2015 pada Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Dinyatakan :Diterima, ( syarat ) dengan syarat, ada lima orang yang tinggal di Rayon.
2.      keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
3.      Keputusan ini akan di tinjau kembali dikemudian hari bila terdapat kekeliruan.

Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq.
Ditetapkan Di             : Kediri
Pada tanggal   : 21 Mei 2016
Pukul               : 17.25 WIB
PIMPINAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI


(M. Nazar afandi )
Pimpinan sidang


( A. Ulin Nuha AR)
Sekretaris
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA DAN TIM FORMATUR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
PERIODE 2016 – 2017

  1. Rapat Tahunan Anggota Rayon XV PMII Rayon Abu Nawas memilih seorang ketua dan 7 orang tim formatur yang terdiri dari 1 orang formatur yang dipilih secara langsung oleh peserta RTAR XV, 1 orang adalah ketua terpilih, 1 orang Ketua Demisioner periode 2015 - 2016, 2 orang wakil dari prodi PAI,  2 orang wakil dari PBA 
  2. Sebelum pemilihan Ketua dan Tim Formatur, terlebih dahulu pengurus Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Periode 2015 - 2016 harus dinyatakan  Demisioner.
  3. Proses pemilihan melalui tahap :
    1. Pencalonan Ketua.
    2. Pemilihan Ketua.
    3. Pencalonan tim Formatur.
    4. Pemilihan Tim Formatur.
  4. Pencalonan dan pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan menyenangkan.
  5. Setiap peserta memiliki satu suara.
  6. Calon Ketua dianggap sah apabila didukung minimal 5suara.
  7. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua, seorang harus memiliki kriteria :
a.       Berakhlakul karimah, berilmu dan mampu bermasyarakat serta bertanggung jawab.
b.      Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap Organisasi.
c.       Tidak cacat (moral, sosial, dan hukum).
d.      Memiliki kemampuan managerial yang telah teruji dan telah terbukti.
e.       Memiliki wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan yang inklusif.
f.       Memilikiintegritas intelektual dan kepribadian yang Demokratis dan jujur.
g.      Tidak merangkap jabatan pada kepengurusan ORMAS, OKP, ORSOSPOL, organisasi intra kampus dan lembaga yang lain.
h.      Diharuskan semester 2 keatas dan pernah mengikuti PKD
i.        Telah lulus MAPABA dengan baik.
  1. Calon Ketua harus menyatakan kesediaanya untuk dipilih menjadi Ketua didepan peserta sidang pleno.
  2. Calon Ketua harus menyatakan kesediaanya untuk tinggal di Rayon Abu Nawas bagi calon ketua putra dan calon ketua putri bertempat tinggal di Camp Putri dari awal sampai akhir periode kepengurusan di depan peserta sidang pleno.
  3. Sebelum diadakan pemilihan, calon Ketua terlebih dahulu menyatakan visi dan misi dilanjutkan dengan dialog dengan peserta sidang pleno dengan durasi maksimal 15 menit.
  4. Apabila dalam pemilihan terdapat hanya satu calon Ketua yang sah, maka dapat dinyatakan secara aklamasi sebagai Ketua terpilih.
  5. Ketua memilih sekeretaris dan menyusun perangkat kepengurusan yang dibantu oleh Tim Formatur dalam masa selambat-lambatnya 7 X 24 jam terhitung setelah RTAR AN XVini.
13.  Ketua yang jadi harus menyatakan kesediaan untuk diturunkan dari jabatan apabila melanggar produk hukum AD/ART PMII melalui mufakat dan musyawarah
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh pimpinan sidang berdasarkan musyawarah dengan peserta sidang RTAR AN XV.
  2. Ketua Rayon boleh pacaran asal tidak satu organisasi

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq
Ditetapkan di        : Kediri.
Tanggal                 : 21 Mei 2016
Pukul                     : 19.20WIB

PIMPINAN SIDANG VI
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI




( M. Nazar afandi )
Pimpinan Sidang




( A Ulin Nuha AR )
Sekretaris

KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
NO:005.RTAR-XV.PR.ABU NAWAS.V.04-03.A-1.05.16

Tentang
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA DAN TIM FORMATUR
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
PERIODE 2013-2015

Bissmillahirohmanirrohim
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, Setelah:
Menimbang:
1.      Demi efisiensi dan efektivitas dalam mencapai target dan tujuan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, diperlukan agenda acara.
2.      Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
Mengingat:
1.      Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII
2.      Anggaran Dasar (AD) PMII
3.      Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII

Memperhatikan: Hasil Rapat Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri Tanggal 21Mei 2016.

Memutuskan
Menetapkan:
1.      Tata tertib pemilihan ketua dan tim formatur Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN ) XV, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
2.      keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
3.      Keputusan ini akan di tinjau kembali dikemudian hari bila terdapat kekeliruan.

Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq.
Ditetapkan      : Di Kediri
Pada tanggal   : 21 Mei 2016
Pukul               : 21.25 WIB

PIMPINAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI


(M Nazar Afandi)
Ketua sidang


(A Ulin Nuha AR)
Sekretaris
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
NO:006.RTAR-XV.PR.ABU NAWAS.V-04.A-1.05.16

Tentang
PEMILIHAN KETUA DAN TIM FORMATUR
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
PERIODE 2014-2015

Bissmillahirohmanirrohim

Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, Setelah:

Menimbang:
1.      Demi efisiensi dan efektivitas dalam mencapai target dan tujuan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, diperlukan Ketua Mandataris dan Tim Formatur.
2.      Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
Mengingat:
1.      Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII
2.      Anggaran Dasar (AD) PMII
3.      Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII

Memperhatikan: Hasil Rapat Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu NawasSunan Ampel Kediri Tanggal 21 Mei 2016.
Memutuskan
Menetapkan:
1.      Ketua dan tim formatur Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
3.      Keputusan ini akan di tinjau kembali dikemudian hari bila terdapat kekeliruan.

Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq.
Ditetapkan Di : Kediri
Pada tanggal   : 21 Mei 2016
Pukul               : 21.00 WIB
PIMPINAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI



(Nur Hadi Salim)
Ketua sidang



( Alvin N)
Sekretaris

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda