ABU NAWAS DRAF PERSIDANGAN RTAR
DRAFF PERSIDANGAN RTAR. RAYON ABU NAWAS
RANCANGAN AGENDA ACARA
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
PERIODE 2015-2016
Hari/
Tanggal
|
Waktu
|
Acara
|
Ket
|
Jum’at,
20 Mei 2016
|
13.00 – 14.30
|
Pengkondisian Peserta
|
All
|
14.30 – 15.00
|
Pemberangkatan (Perjalanan)
|
All
|
|
15.00 – 16.30
|
Pembukaan
RTAR AN XV
|
All
|
|
16.30 – 19.00
|
ISHOMA
|
All
|
|
19.00 – 22.15
|
Sidang I(Agenda Acara)
|
Pimpinan Sidang
|
|
22.15 – 24.00
|
Sidang II(SidangTATIB)
|
Pimpinan Sidang
|
|
24.00 – 05.00
|
ISHOMA
|
All
|
|
Sabtu, 21 Mei 2016
|
05.00 – 06.30
|
Sholat, Olahraga, Makan
|
All
|
06.30 – 09.00
|
Sidang III(Sidang Komisi)
|
Pimpinan Sidang
|
|
09.00 – 11.00
|
Sidang IV(Sidang Pleno
Komisi)
|
Pimpinan Sidang Per Komisi
|
|
11.00 – 12.30
|
ISHOMA
|
All
|
|
12.30 – 14.00
|
Sidang V(Sidang LPJ)
|
PK
SuPel Kediri
|
|
14.00 – 15.30
|
Sidang VI
(Sidang TATIB Pemilihan Ketua Rayon & Team Formatur)
|
PK
SuPel Kediri
|
|
15.30 – 16.00
|
Sidang VII
Pendemisioneran Pengurus 2015 – 2016
|
PC.
PMII Kediri
|
|
16.00 – 17.00
|
Sidang VIII
Pemilihan Ketua Rayon periode 2016 - 2017&
Team Formatur
|
PCPMII Kediri
|
|
17. 00 – 18.30
|
ISHOMA
|
All
|
|
18.30 – 20.00
|
Penutupan
|
All
|
|
20.00 – 21.00
|
Sarasehan
|
Pengurus Baru, Lama, Alumni
|
|
21.00 – Selesai
|
Sayonara
+ Bersih2
|
All
|
Ditetapkan di : Kediri
Tanggal :20Mei 2016
Pukul : 22.05 WIB
PIMPINAN SIDANG I (
AGENDA ACARA )
RAPAT
TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XIV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA
ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL
KEDIRI
( Ahmad Nurohman )
Ketua
|
( Rouf Sidiq )
Sekretaris
|
KETETAPAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN)XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
NO: 001.RTAR-XV.PR.ABU NAWAS.V-04.A-1.05.16
Tentang
AGENDA
ACARA
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
Bissmillahirohmanirrohim
Pimpinan Rapat
Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, Setelah:
Menimbang:
1.
Demi
efisiensi dan efektivitas dalam mencapai target dan tujuan Rapat Tahunan
Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, diperlukan agenda acara.
2.
Bahwa
untuk memberi kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan
Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
Mengingat :
1. Nilai Dasar
Pergerakan (NDP) PMII
2. Anggaran Dasar (AD)
PMII
3. Anggaran Rumah Tangga
(ART) PMII
Memperhatikan : Hasil Rapat
Tahunan Anggota Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas
Sunan Ampel Kediri Tanggal 20 Mei 2016
Memutuskan
Menetapkan:
1. Agenda Acara Rapat
Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
2. keputusan ini berlaku
sejak tanggal di tetapkan.
3. Keputusan ini akan di
tinjau kembali dikemudian hari bila terdapat kekeliruan.
Wallahul
muwafiq ilaa aqwamith thariq.
Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal : 20 Mei 2015
Pukul :
22.30 WIB
PIMPINAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU
NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
( Eka Nur David Aly Sandra )
Ketua Rayon PMII Abu Nawas
|
( Rouf Sidiq )
Sekretaris
|
RANCANGAN
TATA TERTIB
RAPAT
TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
PERIODE 2015 - 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
- Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas XV selanjutnya
disebut RTAR AN XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu
Nawas Sunan Ampel Kediri.
- Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV
Diikuti Oleh Peserta Dan Peninjau
- Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV
Sunan Ampel Kediri dianggap sah apabila dihadiri sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah warga
Rayon PMII Abu Nawas. Apabila tidak memenuhi syarat maka di tunda 1 X 5
menit dan sidang dibuka kembali tanpa melihat quorum
BAB II
PIMPINAN,TUGAS DAN
KEWAJIBAN
Pasal 2
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) adalah :
- Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR
AN) XV adalah pengurus Rayon
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu nawas Sunan Ampel Kediri.
- Pimpinan RTAR AN XV bertanggung jawab atas
terselenggaranya RTAR AN XV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Rayon Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
Pasal 3
RTAR AN XV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Rayon Abu Nawas Kediri mempunyai tugas dan wewenang untuk (ART PMII BAB XI
pasal 37 ayat 4,5,6 ) :
- Menyusun program umum serta menyusun peraturan
organisasi yang berlaku khusus di lingkungan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Rayon Abu Nawas Sunan Ampel Kediri,
- Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abu Nawas Sunan Ampel
Kediri.
- Memilih ketua umum dan tim formatur Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
- Merumuskan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi.
- Setiap Anggota Mempunyai satu suara
BAB III
PESERTA
Pasal 4
- Peserta terdiri dari :
- Warga Rayon Abu Nawas.
- Peninjau, terdiri dari peninjau aktif dan
peninjau pasif.
- Peninjau aktif terdiri dari:
- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII) Kediri.
- Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII) Sunan Ampel Kediri.
- Pengurus Rayon Sunan Ampel Kediri yang
mendapatkan rekomendasi dari Ketua Rayon
- Pengurus Rayon Abu Nawas Sunan Ampel
Kediri Demisioner.
- Peninjau pasif terdiri dari:
- Undangan (alumni)
- Pers
Pasal 5
Hak dan
Kewajiban Peserta
- Setiap peserta berkewajiban mentaati
ketentuan dan tata tertib RTAR AN XV
- Setiap peserta berkewajiban menjaga
ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan RTAR AN XV
- Peserta (warga Rayon Abu Nawas, pengurus demisioner) mempunyai hak bicara dan suara.
- Peserta (peninjau aktif) hanya memiliki
hak bicara.
- Peserta (peninjau pasif) tidak mempunyai
hak bicara dan suara.
- Peserta (selain peninjau pasif) dapat
berbicara melalui pimpinan sidang.
- Peserta RTAR AN XV wajib mengisi absensi.
- Peserta (warga Rayon Abu Nawas, peninjau) diharuskan mengikuti seluruh
persidangan.
- Peserta dilarang meninggalkan forum tanpa seizin
pimpinan sidang.
- Peserta di haruskan hadir 5 menit sebelum sidang
dimulai.
Pasal 6
Larangan dan Sanksi
Peserta sidang dilarang melakukan hal-hal dibawah ini
sebagai berikut:
- Mengacau (segala bentuk tindakan dan ucapan yang menggangu dalam sidang).
- Tidak mentaati peraturan yang telah ditetapkan.
- Peserta sidang dilarang merokok
Dan Sanksi akan diberikan oleh pimpinan sidang berupa:
- Teguran.
- Peringatan.
- Dikeluarkan dari forum dan Tidak diperkenankan
mengikuti persidangan.
- Dicabut Hak Bicara dan Hak suaranya.
BAB IV
MUSYAWARAH dan RAPAT-RAPAT
Pasal 7
- Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari:
a.
Sidang Pleno yang dihadiri oleh seluruh peserta RTAR AN
XV
b.
Sidang Komisi yang dihadiri oleh anggota komisi dari
peserta RTAR AN XV.
- Sidang Komisi merupakan kelompok kerja yang membahas
dan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.
Komisi Organisasi, bertugas merumuskan peraturan
organisasi Rayon PMII Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
b.
Komisi Program, bertugas merumuskan program rayon Abu
Nawas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sunan Ampel Kediri periode
2016 - 2017
c.
Komisi Rekomendasi, bertugas merumuskan hasil kajian
terhadap fenomena kehidupan kemasyarakatan dan organisasi dalam bentuk
pokok-pokok pikiran dan rekomendasi.
Pasal 8
Pimpinan Sidang
- Pimpinan sidang pleno terdiri dari seorang ketua di
dampingi oleh seorang sekretaris yang ditentukan dan disetujui oleh
peserta sidang.
- Pimpinan sidang komisi terdiri dari seorang ketua di
dampingi oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh Komisi yang
bersangkutan.
- Apabila ada ketidakpuasan dari peserta sidang kepada
pimpinan sidang maka pimpinan sidang berhak diganti sesuai kesepakatan
peserta sidang saat itu juga.
Pasal 9
Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
- Tugas pimpinan sidang:
a.
Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan dan
menghasilkan keputusan secara musyawarah mufakat.
b.
Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda,
menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta
mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.
c.
Pimpinan sidang bertugas menetapkan hasil sidang.
- Hak dan Kewajiban pimpinan sidang:
a.
Mengatur urutan pembicaraan.
b.
Menetapkan waktu dan tertib pembicara.
c.
Menjawab pertanyaan dan menyimpulkan
pembicaraan-pembicaraan.
d.
Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang di ambil.
e.
Memahami, dan mentaati tata tertib peraturan RTAR AN XV
BAB V
QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
- Setiap sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri
oleh paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah peserta sidang yang
ada.
- Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh
paling sedikit separuh lebih satu dari anggota komisi.
- Apabila poin (1) dan (2) tidak tercapai, maka sidang
diskors selama 1X5 menit dan sidang
dibuka kembali tanpa memperhatikan Quorum.
Pasal 11
Tata Cara Pengambilan Keputusan
- Semua keputusan di ambil secara aklamasi dan melalui
musyawarah mufakat.
- Apabila ayat (1) tidak terpenuhi, maka diadakan
lobying antar pihak yang berbeda pendapat selama 1X5 menit.
- Apabila ayat (2) tidak terpenuhi akan diadakan
voting.
- pemungutan suara dilakukan secara bebas dan terbuka,
kecuali dalam hal yang berkenaan individu dilakukan dengan cara rahasia.
- Semua keputusan dan ketetapan RTAR AN XV ditanda
tangani oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang RTAR AN XV.
BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 12
- Tata tertib pemilihan ketua dan tim formatur
Pengurus Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan
Ampel kediri akan dibahas dan disahkan menjelang acara pemilihan.
- hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata
tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh pimpinansidangRTAR AN XV berdasarkan musyawarah mufakat.
- Peraturan tata tertib berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal : 21 Mei 2016
Pukul : 00.51 WIB
PIMPINAN SIDANG II ( TATA TERTIB )
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
(Ahmad Nurohman)
Pimpinan
Sidang
|
(Rouf Sidiq)
Sekretaris
|
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
NO:002.RTAR-XV.PR.ABU
NAWAS.V-04.A-1.05.16
Tentang
TATA
TERTIB
RAPAT
TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
Bissmillahirohmanirrohim
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XV
Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri,
Setelah:
Menimbang:
1.
Demi
efisiensi dan efektivitas dalam mencapai target dan tujuan Rapat Tahunan
Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, diperlikan Tata Tertib.
2.
Bahwa
untuk memberi kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan
Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
Mengingat:
1.
Nilai
Dasar Pergerakan (NDP) PMII
2.
Anggaran Dasar (AD) PMII
3.
Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII
Memperhatikan: Hasil Rapat
Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas SunanAmpel Kediri
Tanggal 21 Mei 2016
Memutuskan
Menetapkan:
1.
Tatib Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV
Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
2.
keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
3.
Keputusan ini akan di tinjau kembali dikemudian hari bila
terdapat kekeliruan.
Wallahul muwafiq ilaa
aqwamith thariq.
Ditetapkan : Kediri
Pada tanggal : 21 Mei 2016
Pukul :
01.00 WIB
PIMPINAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
Eka Nur David Aly Sandra
Ketua
Rayon PMII Abu Nawas
|
Rouf Sidiq
Sekretaris
|
ACUAN
SIDANG KOMISI
RAPAT
TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
I.
Pengertian
1.
Program kerja pengurus Rayon PMII Abu Nawas adalah
rancangan kegiatan Pengurus Rayon PMII Abu Nawas selama satu periode yang
dilakukan secara sadar dan terencana sebagai kegiatan dari tahap PMII dalam
mewujudkan cita-cita pergerakan.
2.
Program kerja ini perlu dijabarkan dalam musyawarah kerja
pengurus Rayon Abu Nawas.
II.
Maksud dan tujuan
1.
Maksud disusunnya program ini adalah untuk memberikan
arah dan pegangan dari kegiatan pengurus Rayon Abu Nawas untuk jangka waktu
satu periode.
2.
Program kerja
bertujuan mendinamisir dan meningkatkan peran PMII baik secara individu maupun
secara organisatoris, terarah dan terencana melalui tahap usaha nyata dalam dunia
kemahasiswaan.
III.
Asas dan sifat
1.
Program kerja dilaksanakan berasaskan kebersamaan satu
kegiatan dengan kegiatan lainnya saling mengisi, saling menyempurnakan dan
sekaligus membuka partisipasi anggota seluas-luasnya dalam batas-batas yang
memungkinkan.
2.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan lebih bersifat
merangsang, mendorong dan menumbuhkan kreatifitas dan kesanggupan untuk
melakukan kegiatan yang berkelanjutan.
IV.
Landasan
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.
Pola pembinaan, pengembangan dan perjuangan PMII
3.
Hasil RTAR XIII PMII Rayon Abu Nawas.
V.
Sasaran
1.
Warga Rayon Abu Nawas
2.
Pembinaan dan Pengembangan Kader
3.
Memperkuat dan memperkokoh potensi dan jaringan Kader.
RANCANGAN SIDANG KOMISI
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA
RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA
ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL
KEDIRI
I.
KOMISI A
Organisasi
1. Mengoptimalkan pengembangan kondisi dan mekanisme
organisasi secara dinamis dan stabil.
2. Pendataan, pengarahan, pengembangan dan peningkatan potensi organisasi secara
kuantitatif dan kualitatif.
3. Pembentukan
devisi-devisi strategis untuk meningkatkan kualitas dan peran organisasi.
4. Pengaplikasian
nilai-nilai dasar dan pengembangan study secara formal, nonformal dan informal.
5. Sadar akan tanggung
jawab dan kebersamaan dalam peran organisasi.
II.
KOMISI B
Program
1. Meningkatkanpembinaan
profesionalisme kader melalui kegiatan-kegiatan
yang bersifat formal, non-formal dan informal.
- Menyempurnakan pedoman pendidikan kader dengan mengkaji hasil-hasil
rumusan system pendidikan kader Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PB PMII) untuk diterapkan di Rayon PMII Abu Nawas.
- Mengoptimalkan sistem admistrasi dan informasi yang berpacu pada
rumusan PB PMII.
- Pendelegasiankader-kader Rayon PMII Abu Nawas yang sesuai potensi pada forum-forum dan
harus mempertanggung jawabkan secara administratif dan menstransformasikan
pada warga Rayon PMII Abu Nawas.
- Penggalian dana organisasi yang berkesinambungan yang tidak terikat,
dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait peraturan administrasi
organisasi.
- Pengaplikasian Nilai-nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII dalam kehidupan
keagamaan dan kebangsaan.
- Mengoptimalkan kualitas dan
kuantitas kader dalam interaksi sosial.
- Pengukuhan kader demi mencetak kader militan yang sadar atas
kepemilikannya terhadap PMII.
- Membuat program kerja pada masing-masing biro/devisi/departement/
lembaga yang dikomitmenkan bersama dalam Rapat Kerja Rayon (RKR) Untuk
dijalankan dan dipertanggungjawabkan sesuai tugas masing-masing dari
pengurus.
III.
KOMISI C
Rekomendasi
- Demi lancarnya
organisasi dan fokus pada satu
organsasi, pengurus
harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara) tidak boleh merangkap jabatan di
pengurusan (harian) SOSPOL, ORMAS
dan lembaga lain.
- Pengurus harian dan anggota Rayon PMII khususnya Abu Nawas
tidak boleh berpolitikpraktis.
- Ketua rayon wajib
menetap dirayon Abu Nawas, dan BPH boleh tinggal diluar rayon dgn jarak maksimal dari 200 m dari rayon.
- Seluruh pengurus
Rayon PMII Abu Nawas mengedepankan kekeluargaan, persahabatan dan kebersamaan serta bertanggung jawab sesuai dengan tugas yang di
embannya.
- Pengurus Rayon
PMII Abu Nawas bersama warganya harus bertanggung
jawab penuh demi keamanan, kebersihan dan ketertiban
Rayon PMII Abu Nawas.
- Rayon PMII Abu
Nawas wajib melakukan evaluasi dan sharing kekeluargaan minimal tiap satu
bulan sekali untuk mengetahui kinerja masing – masing.
- Pengurus Rayon
PMII Abu nawas Berkewajiban melaksanakan AD/ART dan hasil Rapat Tahunan
Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV.
- Meninjau ulang kegiatan dalam bidang Rayon PMII Abu Nawas sesuai
dengan kebutuhan.
- Rapat kerja Rayon
Harus melibatkan beberapa
perwakilan pengurus
komisariat.
- Dalam pengambilan
keputusan dan kebijakan harus mempunyai pijakan dan landasan yang jelas yang dibuktikan dgn menggunakan konstitusi/produk hukum PMII yang
ada.
11. Apabila dari salah
satu item 1-10 dilanggar maka pengurus tersebut akan dikenakan sangsi
tergantung warga rayon PMII Abu Nawas.
12. Pengurus rayon PMII
Abu Nawas ikut membantu mensosialisasikan kegiatan yang ada di camp putri.
13. Seluruh warga rayon abu nawas
wajib Meningkatkan pemahaman
materi-materi Dasar PMII, baik secara
indiviualis, maupun organisatoris.
14. Meningkatkan
silaturahim dengan komisariat, rayon se-Kediri serta Alumni Rayon Abu Nawas.
15. Meningkatkan intelektual,
spiritual, maupun sosial warga abu nawas.
16. Semua pengurus Rayon
Abu Nawas pantang meninggalkan kewajiban dan tugas sebagai pengurus dan menjalankan komitmen secara bersama.
Rekomendasi :
17. Meningkatkan silaturrahim
dengan tokoh tokoh masyarakat sekitar.
18. Seluruh pengurus rayon harus
menghargai dan menghormati segala keputusan, ketetapan, maupun kebijakan ketua
rayon apabila hal tersebut dirasa baik untuk organisasi (selalu bersama dengan
ketua rayon dalam situasi dan kondisi apapun).
19. Semua pengurus rayon abu
nawas berhak dan wajib untuk mengawal ketua rayon selama satu periode.
20. Seluruh pengurus rayon wajib
mengawal Birokrasi mahasiswa dan kampus, dengan tidak lupa terhadap organisasi
PMII.
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
NO:003.RTAR-XV.PR.ABU
NAWAS.V-04.A-1.05.16
Tentang
SIDANG KOMISI
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XV
RAYON PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
Bissmillahirohmanirrohim
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XV
Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri,
Setelah:
Menimbang:
1.
Demi efisiensi
dan efektivitas dalam mencapai target dan tujuan Rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan
Ampel Kediri, diperlukan agenda acara.
2.
Bahwa
untuk memberi kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
Mengingat:
1.
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII
2.
Anggaran Dasar (AD) PMII
3.
Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII
Memperhatikan : Hasil Rapat Rayon Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri Tanggal 21 Mei 2016
Memutuskan
Menetapkan:
1.
Hasil Sidang Komisi Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
XV, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abu Nawas Sunan Ampel
Kediri.
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
3.
Keputusan ini akan di tinjau kembali dikemudian hari bila
terdapat kekeliruan.
Wallahul muwafiq ilaa
aqwamith thariq.
Ditetapkan Di : Kediri
Pada tanggal : 21 Mei 2016
Pukul :
15.15 WIB
PIMPINAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
(Eka Nur David Aly Sandra)
Ketua
Rayon PMII Abu Nawas
|
(Rouf Sidiq)
Sekretaris
|
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN)
XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
NO:004.RTAR-XV.PR.ABU
NAWAS.V-04.A-1.05.16
Tentang
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ)
PENGURUS
RAYON ABU NAWAS
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
Bissmillahirohmanirrohim
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas
(RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan
Ampel Kediri, Setelah:
Menimbang :
1.
Demi efisiensi
dan efektivitas dalam mencapai target dan tujuan Rapat Tahunan Anggota Rayon
Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abu
Nawas Sunan Ampel Kediri, di perlukan LPJ.
2.
Bahwa
untuk memberi kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan
Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
Mengingat :
1. Nilai Dasar Pergerakan
(NDP) PMII
2. Anggaran Dasar (AD) PMII
3. Anggaran Rumah Tangga
(ART) PMII
Memperhatikan : Hasil Rapat Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Abu Nawas SunanAmpel Kediri Tanggal 21 Mei 2016.
Memutuskan
Menetapkan :
1.
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Rayon Abu
Nawas Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Periode 2014 - 2015 pada Rapat Tahunan
Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Dinyatakan :Diterima, ( syarat ) dengan syarat, ada lima orang yang
tinggal di Rayon.
2.
keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
3.
Keputusan ini akan di tinjau kembali dikemudian hari bila
terdapat kekeliruan.
Wallahul muwafiq ilaa
aqwamith thariq.
Ditetapkan Di : Kediri
Pada tanggal : 21 Mei 2016
Pukul : 17.25 WIB
PIMPINAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
(M. Nazar afandi )
Pimpinan sidang
|
( A. Ulin Nuha AR)
Sekretaris
|
TATA
TERTIB
PEMILIHAN
KETUA DAN TIM FORMATUR
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
PERIODE 2016 – 2017
- Rapat Tahunan Anggota Rayon XV PMII Rayon
Abu Nawas memilih seorang ketua dan 7 orang tim formatur yang terdiri dari
1 orang formatur yang dipilih secara langsung oleh peserta RTAR XV, 1
orang adalah ketua terpilih, 1 orang Ketua Demisioner periode 2015 - 2016, 2 orang wakil dari
prodi PAI, 2 orang wakil dari
PBA
- Sebelum pemilihan Ketua dan Tim Formatur,
terlebih dahulu pengurus Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Abu Nawas Periode 2015 - 2016 harus dinyatakan
Demisioner.
- Proses pemilihan melalui tahap :
- Pencalonan Ketua.
- Pemilihan Ketua.
- Pencalonan tim
Formatur.
- Pemilihan Tim Formatur.
- Pencalonan dan pemilihan dilaksanakan
secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan menyenangkan.
- Setiap peserta
memiliki satu suara.
- Calon Ketua dianggap
sah apabila didukung minimal 5suara.
- Untuk dapat dipilih
menjadi Ketua, seorang harus memiliki kriteria :
a.
Berakhlakul karimah, berilmu dan mampu bermasyarakat
serta bertanggung jawab.
b.
Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap
Organisasi.
c.
Tidak cacat (moral, sosial, dan hukum).
d.
Memiliki kemampuan managerial yang telah teruji dan telah
terbukti.
e.
Memiliki wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan yang
inklusif.
f.
Memilikiintegritas intelektual dan kepribadian yang Demokratis dan jujur.
g.
Tidak merangkap jabatan pada kepengurusan ORMAS, OKP,
ORSOSPOL, organisasi intra kampus dan lembaga yang lain.
h.
Diharuskan semester 2 keatas dan pernah
mengikuti PKD
i.
Telah lulus MAPABA dengan baik.
- Calon Ketua harus
menyatakan kesediaanya untuk dipilih menjadi Ketua didepan peserta sidang
pleno.
- Calon Ketua harus
menyatakan kesediaanya untuk tinggal di Rayon Abu Nawas bagi calon
ketua putra dan calon ketua putri bertempat tinggal di Camp Putri dari
awal sampai akhir periode kepengurusan di depan peserta sidang pleno.
- Sebelum diadakan
pemilihan, calon Ketua terlebih dahulu menyatakan visi dan misi
dilanjutkan dengan dialog dengan peserta sidang pleno dengan durasi
maksimal 15 menit.
- Apabila dalam
pemilihan terdapat hanya satu calon Ketua yang sah, maka dapat dinyatakan
secara aklamasi sebagai Ketua terpilih.
- Ketua memilih sekeretaris
dan menyusun perangkat kepengurusan yang dibantu oleh Tim Formatur dalam
masa selambat-lambatnya 7 X 24 jam terhitung setelah RTAR AN XVini.
13. Ketua yang jadi harus menyatakan kesediaan untuk
diturunkan dari jabatan apabila melanggar produk hukum AD/ART PMII melalui mufakat dan musyawarah
- Hal-hal yang belum
diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh pimpinan sidang berdasarkan
musyawarah dengan peserta sidang RTAR AN XV.
- Ketua Rayon boleh pacaran asal tidak satu organisasi
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq
Ditetapkan di :
Kediri.
Tanggal :
21 Mei 2016
Pukul :
19.20WIB
PIMPINAN SIDANG VI
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
( M. Nazar afandi )
Pimpinan
Sidang
|
( A Ulin Nuha AR )
Sekretaris
|
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN)
XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
NO:005.RTAR-XV.PR.ABU NAWAS.V.04-03.A-1.05.16
Tentang
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA DAN TIM FORMATUR
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
PERIODE 2013-2015
Bissmillahirohmanirrohim
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota
Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, Setelah:
Menimbang:
1.
Demi
efisiensi dan efektivitas dalam mencapai target dan tujuan Rapat Tahunan
Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, diperlukan agenda acara.
2.
Bahwa
untuk memberi kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan
Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
Mengingat:
1.
Nilai
Dasar Pergerakan (NDP) PMII
2.
Anggaran Dasar (AD) PMII
3.
Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII
Memperhatikan: Hasil Rapat Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri Tanggal 21Mei 2016.
Memutuskan
Menetapkan:
1.
Tata tertib pemilihan ketua dan tim formatur Rapat
Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN ) XV, Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Rayon Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
2.
keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
3.
Keputusan ini akan di tinjau kembali dikemudian hari bila
terdapat kekeliruan.
Wallahul muwafiq ilaa
aqwamith thariq.
Ditetapkan : Di Kediri
Pada tanggal : 21 Mei 2016
Pukul :
21.25 WIB
PIMPINAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
(M Nazar Afandi)
Ketua
sidang
|
(A Ulin Nuha AR)
Sekretaris
|
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XV
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
NO:006.RTAR-XV.PR.ABU NAWAS.V-04.A-1.05.16
Tentang
PEMILIHAN KETUA DAN TIM FORMATUR
RAYON PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
PERIODE 2014-2015
Bissmillahirohmanirrohim
Pimpinan Rapat Tahunan
Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, Setelah:
Menimbang:
1.
Demi
efisiensi dan efektivitas dalam mencapai target dan tujuan Rapat Tahunan
Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri, diperlukan Ketua Mandataris dan Tim
Formatur.
2.
Bahwa
untuk memberi kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan
Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu Nawas (RTAR AN) XV Rayon Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII) Abu Nawas Sunan Ampel Kediri.
Mengingat:
1.
Nilai
Dasar Pergerakan (NDP) PMII
2.
Anggaran Dasar (AD) PMII
3.
Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII
Memperhatikan: Hasil Rapat Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Abu NawasSunan Ampel Kediri Tanggal 21 Mei 2016.
Memutuskan
Menetapkan:
1.
Ketua dan tim formatur Rapat Tahunan Anggota Rayon Abu
Nawas (RTAR AN) XV, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abu Nawas
Sunan Ampel Kediri.
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
3.
Keputusan ini akan di tinjau kembali dikemudian hari bila
terdapat kekeliruan.
Wallahul muwafiq ilaa
aqwamith thariq.
Ditetapkan Di : Kediri
Pada tanggal : 21 Mei 2016
PIMPINAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ABU NAWAS (RTAR AN) XV
RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ABU
NAWAS SUNAN AMPEL KEDIRI
(Nur Hadi Salim)
Ketua sidang
|
( Alvin N)
Sekretaris
|
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda