SEJARAH PERKEMBANGAN PMII
SEJARAH
PERKEMBANGAN PMII
A.
Historisitas
PMII
PMII, atau yang disingkat dengan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Indonesian Moslem Studens Movement, dalam
bahasa Maduranya) adalah Anak Cucu organisasi NU yang lahir dari rahim
Departemen perguruan Tinggi IPNU.
Lahirnya
PMII bukannya berjalan mulus, banyak sekali hambatan dan rintangan. Hasrat
mendirikan organisasi NU sudah lama bergolak. namun pihak NU belum memberikan green
light. Belum menganggap perlu adanya organisasi tersendiri buat
mewadahi anak-anak NU yang belajar di perguruan tinggi. melihat fenomena yang
ini, kemauan keras anak-anak muda itu tak pernah kendur, bahkan semakin
berkobar-kobar saja dari kampus ke kampus. hal ini bisa dimengerti karena,
kondisi sosial politik pada dasawarsa 50-an memang sangat memungkinkan untuk
lahirnya organisasi baru. Banyak organisasi Mahasiswa bermunculan dibawah
naungan payung induknya. misalkan saja
HMI yang dekat dengan Masyumi, SEMI dengan PSII, KMI dengan PERTI, IMM dengan
Muhammadiyah dan Himmah yang bernaung dibawah Al-Washliyah. Wajar saja jika
kemudiaan anak-anak NU ingin mendirikan wadah tersendiri dan bernaung dibawah
panji bintang sembilan, dan benar keinginan itu kemudian diwujudkan dalam
bentuk IMANU (Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama) pada akhir 1955 yang
diprakarsai oleh beberapa tokoh pimpinan pusat IPNU.
Namun IMANU
tak berumur panjang, dikarenakan PBNU menolak keberadaannya. ini bisa kita
pahami kenapa Nu bertindak keras. sebab waktu itu, IPNU baru saja lahir pada 24
Februari 1954. Apa jadinya jika organisasi yang baru lahir saja belum terurus
sudah menangani yang lain? hal ini logis seakli. Jadi keberatan NU bukan
terletak pada prinsip berdirinya IMANU (PMII), tetapi lebih pada pertimbangan
waktu, pembagian tugas dan efektifitas organisasi.
oleh karenanya,
sampai pada konggres IPNU yang ke-2 (awal 1957 di pekalongan) dan ke-3 (akhir
1958 di Cirebon). NU belum memandang perlu adanya wadah tersendiri bagi
anak-anak mahasiswa NU. Namun kecenderungan ini nsudah mulai diantisipasi dalam
bentuk kelonggaran menambah Departemen Baru dalam kestrukturan organisasi IPNU,
yang kemudian dep[artemen ini dikenal dengan Departemen Perguruan Tinggi
IPNU.
Dan baru
setelah konferensi Besar IPNU (14-16 Maret 1960 di kaliurang), disepakati untuk
mendirikan wadah tersendiri bagi mahsiswa NU, yang disambut dengan berkumpulnya
tokoh-tokoh mahasiswa NU yang tergabung dalam IPNU, dalam sebuah musyawarah
selama tiga hari(14-16 April 1960) di Taman Pendidikan Putri Khadijah(Sekarang
UNSURI) Surabaya. Dengan semangat membara, mereka membahas nama dan bentuk
organisasi yang telah lama mereka idam-idamkan.
Bertepatan
dengan itu, Ketua Umum PBNU KH. Dr. Idam Kholid
memberikan lampu hijau. Bahkan memberi semangat pada mahasiswa NU agar
mampu menjadi kader partai, menjadi mahasiswa yang mempunyai prinsip: Ilmu
untuk diamalkan dan bukan ilmu untuk ilmu…maka, lahirlah organisasi
Mahasiswa dibawah naungan NU pada
tanggal 17 April 1960. Kemudian organisasi itu diberi nama Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII).
Disamping
latar belakang lahirnya PMII seperti diatas, sebenarnya pada waktu itu
anak-anak NU yang ada di organisasi lain
seperti HMI merasa tidak puas atas pola gerak HMI.
Menurut
mereka (Mahasiswa NU) , bahwa HMI sudah berpihak pada salah satu golongan yang kemudian ditengarai bahwa HMI adalah
anderbownya partai Masyumi, sehinggga wajar kalau mahasiswa NU di HMI juga mencari alternatif lain. Hal ini
juga diungkap oleh Deliar Nur (1987), beliau mengatakan bahwa PMII merupakan
cermin ketidakpuasan sebagian mahasiswa muslim terhadap HMI, yang dianggap
bahwa HMI dekat dengan golongan modernis (Muhammadiyah) dan dalam urusan
politik lebih dekat dengan Masyumi.
Dari paparan diatas bisa ditarik
kesimpulan atau pokok-pokok pikiran dari makna dari kelahiran PMII:
¨ Bahwa PMII karena ketidak mampuan
Departemen Perguruan Tinggi IPNU dalam menampung aspirasi anak muda NU yang ada
di Perguruan Tinggi .
¨
PMII lahir
dari rekayasa politik sekelompok mahasiswa muslim (NU) untuk mengembangkan kelembagaan politik
menjadi underbow NU dalam upaya merealisasikan aspirasi politiknya.
¨
PMII lahir
dalam rangka mengembangkan paham Ahlussunah Waljama’ah dikalangan mahasiswa.
¨
Bahwa PMII
lahir dari ketidakpuasan mahasiswa NU yang saat itu ada di HMI, karena HMI
tidak lagi mempresentasikan paham mereka
(Mahasiwsa NU) dan HMI ditengarai lebih dekat dengan partai MASYUMI.
¨
Bahwa
lahirnya PMII merupakan wujud kebebasan berpikir, artinya sebagai mahasiswa
harus menyadari sikap menentukan kehendak sendiri atas dasar pilihan sikap dan
idealisme yang dianutnya.
Denagn demikian ide dasar pendirian
PMII adalah murni dari anak-anak muda NU sendiri Bahwa kemudian harus bernaung
dibawah panji NU itu bukan berarti sekedar pertimbangan praktis semata,
misalnya karena kondisi pada saat itu yang memang nyaris menciptakan iklim
dependensi sebagai suatu kemutlakan. Tapi lebih dari itu, keterikatan PMII
kepada NU memang sudah terbentuk dan sengaja dibangun atas dasar kesamaan
nilai, kultur, akidah, cita-cita dan bahkan pola berpikir, bertindak dan
berperilaku.
Tetapi kemudian PMII harus mengakui
dengan tetap berpegang teguh pada sikap Dependensi timbul berbagai pertimbangan
menguntungkan atau tidak dalam bersikap dan berperilaku untuk sebuah kebebasan
menentukan nasib sendiri.
oleh karena itu haruslah diakau, bahwa
peristiwa besar dalam sejarah PMII adalah ketika dipergunakannya istilah
Independent dalam deklarasi Murnajati tanggal 14 Juli 1972 di malang dalam
MUBES III PMII, seolah telah terjadi pembelahan diri anak ragil NU dari
induknya.
Sejauh pertimbangan-pertimbangan yang
terekam dalam dokumen historis, sikap independensi itu tidak lebih dari dari
proses pendewasaan. PMII sebagai generasi muda bangsa yang ingin lebih eksis
dimata masyarakat bangsanya. Ini terlihat jelas dari tiga butir pertimbangan
yang melatar belakangi sikap independensi PMII tersebut.
Pertama, PMII melihat pembangunan dan
pembaharuan mutlak memerlukan insan-insan Indonesia yang berbudi luhur, taqwa
kepada Allah SWT, berilmu dan cakap serta tanggung jawab, bagi keberhasilan
pembangunan yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat.
Kedua, PMII selaku generasi muda
indonesia sadar akan perannya untuk ikut serta bertanggungjawab, bagi
keberhasilan pembangunan yang dapat dinikmati secar merata oleh seluruh rakyat.
Ketiga, bahwa perjuangan PMII yang
senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan idealisme sesuai deklarasi
tawangmangu, menuntut berkembangnya sifat-sifat kreatif, keterbukaan dalam
sikap, dan pembinaan rasa tanggungjawab.
berdasarkan pertimbanganitulah, PMII
menyatakan diri sebagai organisasi Independent, tidak terikat baik sikap maupun
tindakan kepada siapapun, dan hanya kommitmen terhadap perjuangan organisasi
dan cita-cita perjuangan nasional yang berlandaskanPancasila.
B.
Makna
Filosofis PMII
PMII
terdiri dari 4 penggalan kata, yaitu :
1.
Pergerakan
adalah dinamika dari hamba (mahluk)
yang senantiasa maju bergerak menuju tujuan idealnya, memberikan rahmat bagi
sekalian alam.
Perwujudannya :
¨ Membina dan Mengembangkan potensi Ilahiah
¨ Membina dan mengembangkan potensi kemanusiaan
¨ Tanggungjawab memberi rahmat pada lingkungannya
¨ gerak menuju tujuan sebagai Kahalifah Fil Ardl
2.
Mahasiswa
Adalah generasi muda yang menuntut ilmu di
perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri :
¨
sebagai
insan religius
¨
sebagai
insan akademik
¨
sebagai
insan sosial
¨
dan sebagai
insan yang mandiri
Perwujudannya :
-
tanggungjwab
keagamaan
-
tanggungjawab
intelektual
-
tanggungjawab
sosial kemasyarakatan
-
tanggungjawab
individual sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga negara
3.
Islam
-
adalah agama
uyang dianut, diyakini dan dipahami dengan haluan atau paradigma Ahlussunnah
Wal Jama’ah.
-
ASWAJA
sebagai Manhaj Al Fikr (metode berfikir), yaitu konsep pendekatan terhadap
ajaran-ajaran islam secara proporsional antara iman, islam dan ihsan.
4.
Indonesia
Adalah masyrakat bangsa dan negara indonesia
yang mempunyai falsafah dan idiologi bangsa(pancasila) dan UUD 1945 dengan
landasan kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara yang terbentang dari sabng
sampai merauke, serta diikat dengan kesadaran wawasan nusantara.
Secara
totalitas, PMII
bertujuan melahirkan kader bangsa yangmempunyai integritas diri sebagai hamba
yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan
bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya.
dan Atas Dasar Ketaqwaannya,
berkiprah mewujudkan peran ketuhanan dalam rangka membangun masyrakat bangsa
dan negara indonesia menuju suatu tatanan yang adil dan makmur dalam ampunan
dan ridho Allah SWT.
ARTI LAMBANG DAN BENDERA PMII
1.
LAMBANG PMII
Pencipta
lambang PMII : H. Said Budairi
Makna
lambang PMII
1.1.
Bentuk :
a. Perisai
berarti ketahanan dan keampuhan mahasiswa Islam terhadap berbagai tantangan dan
pengaruh dari luar.
b. Bintang
adalah perlambang ketinggian dan semangat cita-cita yang selalu memancar.
c. 5
(lima) bintang sebelah atas melambangkan Rasulullah dengan empat sahabat
terkemuka (khulafaurrasyidin).
d. 4
(empat) bintang sebelah bawah menggambarkan empat mazhab yang berhadluan
Ahlussunah Wal Jama’ah.
e. 9
(sembilan) bintang secara keseluruhan dapat berarti :
-
Rasulullah
dengan empat orang sahabatnya serta empat orang imam mazhab itu laksana bintang
yang selalu bersinar cemerlang, mempunyai kedudukan yang tinggi dan penerang
umat manusia.
-
Sembilan bintang juga menggambarkan
sembilan orang pemuka penyebar agama islam di Indonesia yang disebut dengan
Wali Songo
1.2.
Warna:
a.
Biru, sebagaimana tulisan PMII,
berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan harus digali oleh
warga pergerakan, biru juga menggambarkan lautan Indonesia dan merupakan
kesatuan Wawasan Nusantara
b.
Biru muda, sebagaimana dasar perisai
sebelah bawah berarti ketinggian ilmu pengetahuan, budi pekerti dan taqwa.
c.
Kuning, sebagaimana perisai sebelah
atas berarti identitas mahasiswa yang menjadi sifat dasar pergerakan, lambang
kebesaran dan semangat yang selalu menyala serta penuh harapan menyongsong masa
depan
1.3.
Penggunaan:
a.
Lambang PMII digunakan pada papan
nama, bendera, kop surat, stempel, badge, jaket, kartu anggota, dan benda atau
tempat lain yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi.
b.
Ukuran lambang PMII disesuaikan dengan
wadah penggunaanya.
2.
BENDERA PMII
-
Pencipta Bendera PMII : Shaimory
-
Ukuran
Bendera PMII :
Panjang dan lebar (4 : 3)
-
Wrana dasar bendera PMII : Kuning
-
Isi bendera PMII :
a.
Lambang PMII terletak di bagian tengah
b.
Tulisan PMII terletak di sebelah kiri
lambang membujur ke bawah.
-
Penggunaan bendera PMII
a.
Digunakan pada upacara-upacara resmi
organisasi baik intern maupun ekstern dan upacara nasional.
b.
Penempatam bendera PMII diletakkan
didepan tempat upacara dan disebelah kiri bendera kebangsaan Indonesia.
PERATURAN ORGANISASI
PEDOMAN
PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
I.
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Keutuhan
dan kesatuan gerak organisasi tercermin antara lain pada sistem tertib
administrasi yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan. Dalam upaya
mewujudkan sistem administrasi yang dapat menunjang berjalannya mekanisme kerja
organisasi dilingkungan PMII, maka diperlukan adanya seperangkat aturan sebagai
usaha unifikasi aturan yang wajib dilaksanakan dan disosialisasikan terus
menerus agar menjadi tradisi organisasi yang baik dan positif dalam rangka
pelaksanaan progran organisasi guna menacapai tujuan.
Kecuali
untuk memelihara keutuhan dan kesatuan gerak organisasi, adanya sistem
administrasi itu juga untuk menegakkan wibawa organisasi dan disiplin
organisasi bagi segenap anggota dan fungsionaris diseluruh tingkatan organisasi
secara vertikal. Oleh karena itu terbitnya Pedoman Penyelenggaraan Tertib
Administrasi merupakan suatu jawaban aktual ditengah-tengah mendesaknya
keperluan akan adanya pedoman yang berlaku secara nasional dilingkungan PMII
dari tingkat Pengurus Besar samapai Rayon.
1.2.
Pengertian
Pedoman
Penyelenggaraan Tertib Administrasi adalah serangkaian aturan mengenai
penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib
kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk semua
tingkatan organisasi PMII secara nasional.
1.3. Tujuan
Pedoman
Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) bertujuan untuk :
1.3.1. Mempermudah upaya pembinaan,
pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi disemua tingkatan organisasi PMII.
1.3.2. Menyelenggarakan pola sistem
pengorganisasian pada bidang kesekretariatan disemua tingkatan organisasi PMII.
1.3.3. Menegakkan wibawa dan displin
organisasi serta menumbuhkan kesadaran, semangat dan kegairahan berorganisasi
dikalangan anggota.
1.4. Sasaran
Pedoman
penyelenggaraan Tertib Administrasi(PPTA) memiliki sasaran sebagai berikut :
1.4.1. Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi
dibidang administrasi yang baru dan berlaku secara nasional.
1.4.2. Terpeliharanya nilai, jiwa dan semangat
kebersamaan dalam memperkokoh keutuhan, persatuan dan kesatuan organisasi serta
disiplin dan wibawa organisasi.
1.5. Landasan
Pedoman
Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) berlandaskan pada :
1.5.1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII
1.5.2. Keputusan
Konggres XII PMII tahun 2000
1.5.3. Keputusan
MUSPIM IX tahun 2002
II.
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi
2.1 Pedoman
Umum
2.1.1. Surat
Yang
dimaksud dengan surat dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi timbal balik
yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang
khusus diperlukan untuk kepentingan tersebut. Ketentuan surat-surat yang
berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
2.1.1.1.
Sistematika Surat
Surat
menyurat resmi organisasi dengan sistematika sebagai berikut :
a.
nomor surat, disingkat No.
b.
Lampiran surat, disingkat Lamp.
c.
Perihal Surat , disingkat Hal.
d.
Sialamat surat, “Kepada Yth dst”
e.
Kata Pembuka Surat “Assalaamu ‘Alaikum
……. “
f.
Kalimat Pengantar “ Salam silaturrahmi …………. “
g.
Maksud surat
h.
Kata Penutup, “Wallahul Muwaffiq dst”, wassalaamu ‘alaikum dst”
i.
Tempat dan tanggal pembuatan surat.
j.
Nama Pengurus organisasi beserta jabatan
2.1.1.2. Bentuk
Surat
Seluruh
surat organisasi(resmi), kecuali jenis surat khusus, ditulis dengan bentuk
block style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan
sampai nama penandatangan surat berada ditepi yang sama.
2.1.1.3. Jenis surat
Surat-surat
resmi organisasi dikelompokkan kedalam dua jenis surat, yakni Umum dan khusus.
Surat Umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai sarana komunikasi
tertulis dikalangan internal maupun eksternal organisasi. Dan surat khusus
adalah jenis surat yang menyatakan penetapan keputusan organisasi, produk
normatif organisasi dan landasan pijak organisatoris. Jenis tersebut
diklasifikasikan kedalam dua sifat; intern dan ekstern.
2.1.1.4. Kertas Surat
Seluruh
surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop (kepala
surat PMII). Kop berikut amplop berisikan :
a.
Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD-ART PMII.
b.
tulisan berupa tingkatan kepengurusan dan alamat organisasi.
2.1.1.5. Nomor Surat
Seluruh
surat resmi, organisasi disemua tingkatan memiliki nomor yang terdiri atas :
a.
nomor urut surat.
b.
Tingkat dan periode kepengurusan
c.
Jenis surat dan nomor surat.
d.
Penanda Tangan surat
e.
Bulan pembuatan surat.
f.
Tahun pembuatan surat.
(lihat
lampiran pedoman teknis, poin 2.2.1.)
2.1.2. Stempel
2.1.2.1. Bentuk
Stempel
Stempel
organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk persegi panjang bergaris
tunggal.
2.1.2.2. Ukuran
Stempel
stempel
resmi organisasi berukuran panjang 6 cm dan lebar 3 cm.
2.1.2.3. Tulisan
Stempel
Stempel
resmi organisasi berisi :
a.
Lambang PMII disebelah kiri
b.
Tulisan disebelah kanan terdiri atas :
(1)
Tingkatan kepengurusan, baris pertama
(2)
Nama Organisasi, baris kedua; “pergerakan”, baris ketiga; “Mahasiswa Islam” dan
baris ke-empat;”Indonesia”.
(3)
Nama Tempat atau daerah, baris kelima.
2.1.2.4. Tinta
Stempel
seluruh
jenis stempel disemua tingkatan menggunakan tinta stempel warna merah. (lihat
lampiran 1 dan pedoman teknis point 2.2.2.).
2.1.3. Buku
Agenda
2.1.3.1. Ukuran
Buku
Pada
dasarnya seluruh jenis buku dapat digunakan sebagai buku agenda, asalkan sesuai
dengan kolom yang diperlukan.
2.1.3.2. Model
Buku
Buku
agenda surat terdiri atas buku agenda surat keluar dan buku agenda surat masuk,
model yang digunakan keduanya adalah sebagai berikut ;
a.
Buku agenda surat keluar, terdiri atas kolom ;
(1)
Nomor urut pengeluaran
(2)
Nomor Surat
(3)
Alamat surat
(4)
Tanggal Surat ;
a)
Tanggal Pembuatan
b)
Tanggal Pengiriman
(5)
Perihal Surat
(6)
Keterangan
b.
Buku Agenda surat masuk, terdiri atas kolom ;
(1)
Nomor urut penerimaan
(2)
Nomor surat
(3)
Alamat surat/pengirim
(4)
Tanggal surat ;
a)
tanggal Pembuatan
b)
Tanggal Penerimaan
(5)
Perihal Surat
(6)
Keterangan
(lihat
pedoman Teknis, point 2.2.3.)
2.1.4. Buku
Kas
2.1.4.1 Ukuran
Buku Kas
Semua
jenis buku dapat digunakan sebagai buku kas, asalkan sesuai dengan kolom yang
diperlukan.
2.1.4.2. Model
Buku Kas
Buku Kas untuk seluruh jenis kegiatan
pada semua tingkatan organisasi menggunakan model buku kas yang terdiri atas
kolom ;
a.
Nomor urut penerimaan
b.
Uraian sumber kas
c.
Jumlah uang yang diterima
d.
Nomor urut pengeluaran
e.
Uraian penggunaan kas
f.
Jumlah uang yang dikeluarkan
(lihat
pedoman Teknis, point 2.2.4.)
2.1.5. Buku
Invetarisasi
2.1.5.1. Ukuran
Buku Inventarisasi
Buku
inventaris dapat menggunakan pelbagai jenis dan ukuran buku yang sesuai dengan
kolom yang diperlukan
2.1.5.2. Model
Buku Inventarisasi
Buku
inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi menggunakan model buku yang
terdiri atas kolom ;
a.
Nomor urut.
b.
Nama barang.
c.
Merk barang.
d.
Tahun pembelian.
e.
Jumlah barang
f. Keadaan barang.
g.
Keterangan.
(lihat pedoman Teknis, point 2.2.5.)
2.1.6. Papan
Nama
2.1.6.1. Bentuk papan nama organisasi
disemua tingkatan kepengurusan berbentuk empat persegi panjang.
2.1.6.2. Ukuran
Papan Nama
Ukuran
papan nama, sesuai dengan ketentuan peraturan Mendagri no. 5 Thn 1986 adalah :
a.
Penguru besar :Panjang 200 cm dan lebar 150 cm.
b.
Pengurus Koordinator Cabang : Panjang 150 cm dan lebar 135 cm.
c.
Pengurus Cabang : Panjang 160 cm dan lebar 120 cm
d.
Pengurus Komisariat : Panjang 140 cm dan lebar 105 cm.
e.
Pengurus Rayon ; Panjang 120 cm dan lebar 90 cm.
2.1.6.3. Tulisan
Papan Nama
Papan
nama berisi tulisan yang terdiri dari:
a.
Lambang PMII, sebelah kiri atas.
b.
Kode wilayah dibagian bawah lambang PMII
c.
Nama organisasi tingkat kepengurusan
d.
Alamat sekretariat dibagian bawah
2.1.6.4. Warna
Papan Nama
Papan
nama mengunakan warana sebagai berikut:
a.
Warna dasar biru tua
b.
Lambang PMII; sesuai dengan lampiran ART.
c.
Tulisan ; putih.
2.1.6.5. Bahan
Papan Nama
pada
dasarnya semua jenis benda pipih dan rata dapat digunakan sebagai papan nama.
namun yang layak digunakan adalah :
a.
triplek dan sejenisnya.
b.
kayu tebal.
c.
seng dan sejenisnya.
2.1.7. Jaket
2.1.7.1 Warna
Jaket
Jaket
resmi organisasi semua tingkatan menggunakan warna biru muda
2.1.7.2. Model
Jaket
Model
jaket resmi organisasi adalah jas tangan panjang
2.1.7.3. Bahan
jaket
Jaket
resmi organisasi terbuat dari bahan-bahan tekstil yang relatif tebal dan kaku.
2.1.7.4. Atribut
jaket
Jaket
organisasi dilengkapi dengan sejumlah atribut sebagai berikut :
a.
Lambang PMII, sebelah kiri bawah.
b.
Nama Pengurus, sebelah kanan atas.
c.
Tingkatan Organisasi, sebelah kiri diatas lambang PMII.
2.1.9.
Selempang
2.1.9.1 Warna
Selempang
warna
selempang organisasi memiliki tiga warna, yaitu biru tua, kuning, dan biru
muda.
2.1.9.2. Ukuran Selempang
Selempang
organisasi yang resmi berukuran panjang 60 cm dan lebar 4 cm
2.1.9.3. Bahan
Selempang
Selempang
resmi organisasi terbuat dari bahan tekstil yang halus dan berkilap, dilengkapi
rompi dan lencana diujung keduanya.
2.1.10.
Lencana
2.1.10.1. Jenis
Lencana
Lencana
organisasi dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu lencana besar dan
lencana kecil.
2.1.10.2. Warna
Lencana
Warna
lencana besar memiliki dasar sesuai dengan bahan-bahan lencana kecil berwarna
dasar putih berlambang PMII sesuai ketentuan lampiran ART.
2.1.10.3. Bentuk
Lencana
Lencana
besar berbentuk periasai lambang PMII dengan ukuran tinggi 9 cm dm lebar 7 cm,
sedang lencana kecil berbentuk bulat berdiameter 3 cm.
2.1.10.4. Bahan
Lencana
Lencana
kecil dan besar terbuat dari bahan logam, seperti aluminium, seng, dan
sebagainya.
2.1.10.5. Tulisan
Lencana
besar hanya berwujud lambang tanpa tulisan, sedangkan lencana kecil bertuliskan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mengitari lambang PMII.
2.1.11. Kartu
tanda Anggota
2.1.11.1.
Sitematika
Bagian
Belakang :
a.
Nomor
b.
Nama
c.
Tempat Tanggal lahir
d.
Alamat rumah
e.
Perguruan Tinggi
f.
Fakultas/jurusan
g.
Komisariat
h.
Tempat dan tanggal pembuatan
i.
Tanda tangan dan nama terang pemegang KTA
j.
Tanda tangan dan nama terang PKC/PC
k.
Stempel PKC/PC
Bagian
Depan
a.
Kop logo PMII
b.
Tujuan PMII sesuai pasal 4 AD PMII
c.
Tanda tangan dan nama terang Ketua umum dan Sekjend PB. PMII
2.1.11.3. Kertas
Kertas
KTA berwarna dasar kuning dan ada background lambang PMII
2.1.11.4. Nomor
Penomoran
Anggota PMII disusun sebagai berikut :
01-01-A01-01-01-01-2002
dengan keterangan :
01
pertama merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PB PMII
A.
merupakan kode wilayah masing-masing PKC/PC.
01
kedua merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PKC
01.
ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PC
01.
ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PK.
01.
keempat merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PR
2002
merupakan tahun penerbitan KTA.
2.1.11.5. Ukuran
Panjang
KTA 6 cm dan lebar 4 cm
2.1.11.6. Tulisan
Menggunakan
Font tipe Times New Roman diseluruh bagian KTA
2.2. Pedoman
Teknis
2.2.1 Surat
2.2.1.1. Sebelum proses pengetikan
surat, sedapat mungkin membuat draft atau konsep untuk surat terlebih dahulu
guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengetikan.
2.2.1.2. agar memepermudah pemantauan
dan pengecekan surat, maka seluruh jenis surat harus dibuat copy atau
salinannya buat di file atau di arsip.
2.2.1.3. dalam pembuatan surat resmi
organisasi yang harus diperhatikan adalah kode atau sandi yang terkandung dalam
nomor surat. Pembatasan pada setiap item kode atau sandi ditandai dengan titik
dan bukan dengan garis.
2.2.1.4. Setiap penomoran surat
mengandung 6 item kode (untuk PB) dan 7 item kode(untuk PKC/PC/PK/PR) yaitu :
a.
Nomor surat
b.
Tingkat kepengurusan
(1).
Pengurus Besar disingkat PB
(2).
Pengurus Koordinator Cabang disingkat PKC
(3).
Pengurus Cabang disingkat PC
(4).
Pengurus Komisariat disingkat PK
(5).
Pengurus Rayon disingkat PR
c.
Jenis Surata dan Nomor Urut :
Untuk
Pengurus Besar :
(1). Internal Khusus, seperti surat keputusan ditandai
dengan kode : 01
(2). internal Umum, seperti surat-surat biasa selain
surat keputusan, ditandai kode ; 02
(3). eksternal Khusus, seperti surat mandat khusus,
audiensi dengan pejabat dll, dipakai kode : 03
(4). Eksternal Umum adalah surat yang bersifat umum,
ditandai dengan kode :04
Untuk Pengurus Koorcab, Cabang, Komisariat dan Rayon
(1). internal (Khusus dan Umum), ditandai dengan kode :
01
(2). Eksternal (Umum dan Khusus), dengan kode : 02
d.
Penandatangan Surat
Untuk
Pengurus Besar
(1). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan
Sekjend ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan
Wakil Sekjen ditandai dengan kode : A-II
(3). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan
Sekbid ditandai dengan kode : A-III
(4). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Sekjend,
ditandai dengan kode : B-I
(5). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Wakil
Sekjend, ditandai dengan kode : B-II
(6). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Sekbid,
ditandai dengan kode : B-III
(7). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan
Sekjend, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(8). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan
Wakil Sekjend, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
(9). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan
Sekbid, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-III
Untuk
Pengurus Koorcab dan Cabang :
(1). Jika Penandatangan surat adalah Ketua Umum dan
Sekretaris Umum ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika Penandatangan surat adalah Ketua Umum dan
Sekretaris ditandai dengan kode : A-II
(3). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris
Umum ditandai dengan kode : B-I
(4). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris
ditandai dengan kode : B-II
(5). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan
Sekretaris Umum, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(6). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan
Sekretaris, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
Untuk
Pengurus Komisariat dan Rayon
(1). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan
Sekretaris, ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil
sekretaris, ditandai dengan kode : A-II
(3). Jika Penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan
Sekretaris, ditandai dengan kode : B-I
(4). Jika Penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan
Wakil sekretaris, ditandai dengan kode : B-II
Khusu yang berkaitan dengan Masalah Keuangan organisasi :
(1) jika Penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan
Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(2) Jika Penandatangan surat adalah Ketua, Wakil
Sekretaris dan Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
e.
Bulan surat
kode
bulan surat sesuai dengan bilangan bulan dan ditulis dengan angka Arab.
f.
Tahun Surat
Kode
tahun ditulis sesuai dengan bilangan tahun dibuatnya surat.
g.
Kode Koorcab/Cabang
Khusus
untuk Koorcab dan Cabang mencantumkan kode daerah dan diletakkan setelah kolom
tingkat kepengurusan dan periode tingkat kepengurusan. Kemudian untuk
komisariat dan rayon cukup menentukan kode cabang yang bersangkutan.
(1). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Sumatera
ditandai dengan kode : U
(2). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Jawa dan Madura
ditandai dengan kode : V
(3). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Bali dan nusa
Tenggara ditandai dengan kode: W
(4). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Kalimantan
ditandai dengan kode : X
(5). Koorcab/cabang yang berada diwilayah sulawesi
ditandai dengan kode : Y
(6). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Maluku dan
Irian Jaya ditandai dengan kode : Z
Kode Koorcab/Cabang dapat dilihat pada daftar kode alamat
Koorcab/cabang PMII
Contoh
A. Surat
Pengurus Besar
Nomor :
001.PB-XIV.02-001.A-I.09.2002
001 :
Nomor urut surat keluar
PB :
Pengurus Besar
XIV :
Periode ke 14
02 :
jenis surat internal khusus
001 :
nomor urut surat jenis tersebut
A-I :
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend
09 :
Bulan ditetapkannya surat
2002 :
Tahun Pembuatan Surat
B. Pengurus
Koordinator Cabang
Nomor :
027.PKC-XII.Y-0. 01-018.A-II.10.2002
027 :
Nomor urut surat keluar
PKC :
Pengurus koordinator Cabang
XII :
Periode ke 12
Y-0 :
kode Koorcab sulawesi Selatan
01 :
jenis surat internal (Umum dan Khusus)
018 :
nomor urut surat jenis tersebut
A-II :
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
10 :
Bulan ditetapkannya surat
2002 :
Tahun Pembuatan Surat
C.
Pengurus Cabang
Nomor :
035.PC-XVI.Y-01.02-022.B-I.11.2002
035 :
Nomor urut surat keluar
PC :
Prngurus Cabang
XVI :
Periode ke 16
Y-01 :
kode Cabang Ujung Pandang
02 :
jenis surat Eksternal (Umum dan Khusus)
022 :
nomor urut surat jenis tersebut
B-I :
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum
11 :
Bulan ditetapkannya surat
2002 :
Tahun Pembuatan Surat
D. Surat Pengurus Komisariat
Nomor :
021.PK-XI.Y-01.01-045.B-II.12.2002
021 :
Nomor urut surat keluar
PK :
Prngurus Komisariat
XI :
Periode ke 11
Y-01 :
kode Cabang Ujung Pandang
01 :
jenis surat internal (Umum dan Khusus)
045 :
nomor urut surat jenis tersebut
B-II :
ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris
12 :
Bulan ditetapkannya surat
2002 :
Tahun Pembuatan Surat
E. Surat
Pengurus Rayon
Nomor :
016.PR-IX.Y-01.02-07.A-I.01.2002
016 :
Nomor urut surat keluar
PR :
Prngurus Rayon
IX :
Periode ke 9
Y-01 :
kode cabang ujung Pandang
02 :
jenis surat Eksternal (Umum dan Khusus)
07 :
nomor urut surat jenis tersebut
A-I :
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
01 :
Bulan ditetapkannya surat
2002 :
Tahun Pembuatan Surat
2.2.1.5. Seluruh jenis surat keluar
yang dikirim melewati hierarki organisasi secara vertikal, wajib memberikan
tembusan.
2.2.1.6. untuk surat kepanitiaan
sedapat mungkin mempedomani tatacara penomoran surat sebagaimana tercantum pada
point 2.2.1.3. dan 2.2.1.4.
2.2.1.7. Penandatangan seluruh jenis
surat-surat harus menggunakan tinta warna hitam.
2.2.2. Stempel
2.2.2.1. Pembubuhan stempel organisasi
pada surat resmmi organisasi diusahakan sedapat mungkin agar tertera
ditengah-tengah antara dua tandatangan pengurus dan tidak menutupi nama
pengurus yang bertanda tangan.
2.2.2.2. Pengurus yang berwenang
stempel organisasi adalah Ketua umum atau sekjen(untuk PB, Ketua umum atau
sekretaris Umum (untuk Koorcab/Cabang), dan Ketua atau sekretaris (untuk
komisariat dan rayon).
2.2.3. Buku
Agenda
2.2.3.1. Buku agenda berfungsi untuk
mendokumentasikan seluruh jenis surat, baik keluar ataupun surat masuk, agar
buku tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka perlu dipelihara dan
disimpan secara baik setelah dipergunakan.
2.2.3.2. Buku agenda harus senantiasa
ditempatkan diatas meja kerja, terutama kita sedang membuat surat atau ketika
menerima surat dari instansi lain.
2.2.3.3. kolom-kolom yang terdapat
dalam buku agenda surat, baik keluar maupun kedalam berjumlah 6 (enam) kolom.
2.2.4. Buku
Kas
2.2.4.1. Seluruh jenis kegiatan yang
berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana organisasi, harus tercatat
dalam buku kas, terdiri atas :
a.
Buku Harian
b.
Neraca Bulanan
c.
Neraca Tahunan
2.2.4.2. Segala penerimaan dana harus
dicatat didalam buku kas bagian kiri (debet) dan pengeluaran dana bagian kanan
(Kredit), kelebihan atau kekurangan dalam penjumlahan uang disebut saldo.
2.2.4.3. Pengurus yang berwenang
menyimpan dan mempergunakan buku kas adalah bendahara/wakil bendahara, pada
setiap jenjang kepengurusan organisasi.
2.2.4.4. Dalam pelaporan bidang
keuangan organisasi, kecuali dibuat dalam bentuk neraca, juga dilengkapi dengan
kwitansi atau tanda pembayaran dalam pembelian barang-barang untuk kepentingan
organisasi.
2.2.5. Buku
Inventarisasi
2.2.5.1. Buku Inventarisasi berfungsi
untuk mencatat seluruh kekayaan atau barang-barang milikorganisasi, agar mudah
melakukan pemeliharaan, perawatan dan pemantauan terhadap barang-barang
tersebut, sebagai asset organisasi yang dihasilkan dari suatu masa bakti
kepengurusan.
2.2.5.2. Model buku inventarisasi
untuk semua tingkatan organisasi dibuat dengan 7 kolom, seperti berikut ini :
2.2.5.3. pengurus yang berwenang untuk
menyimpan dan melakukan inventarisasi adalah Sekjen/Sekeretaris Umum/Sekretaris
disemua tingkatan organisasi.
2.2.6. Papan
Nama
2.2.6.1. Papan Nama organisasi
dipasang dengan seizin pihak yang berwenang, didinding atau halaman muka kantor
sekretariat atau tempat yang strategis dan berdekatan dengan sekretariat organisasi.
2.2.6.2. pembuatan papan nama
organisasi dan pemasangannya harus memperhatikan ketentuan sebagaimanatercantum
pada pedoman umum point 2.1.6.
2.2.7. Jaket
2.2.7.1. Jaket resmi organisasi
digunakan oleh anggota dan fungsionaris pada acara-acara resmi organisasi,
termasuk didalamnya rapat-rapat pengurus disemua tingkatan organisasi, serta
ketika menghadiri resepsi/acara yang diselenggarakan organisasi lain.
2.2.7.2. Penggunaan jaket secara
lengkap dengan peci dan selempang hanya pada acara pelantikan pengurus disemua
tingkatan organisasi, resepsi Harlah dan pada setiap upacara pembukaan kegiatan
organisasi.
2.2.7.3. Pembuatan jaket resmi harus
senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum point 2.1.7.
2.2.7.4. Pengurus yang berwenang
menggunakan jaket secara lengkap adalah pengurus harian pada semua tingkatan
organisasi, terutama Ketua Umum dan Sekjen (untuk PB), Ketua Umum dan
Sekretaris umum (untuk PKC/PC), ketua dan sekretaris (untuk Komisariat dan
rayon).
2.2.8. Peci
2.2.8.1. Peci organisasi digunakan
pada acara-acara resmi maupun semi resmi untuk menunjukkan identitas organisasi
kepada khalayak umum.
2.2.8.2. peci organisasi digunakan
bagi para petugas bidang protokol dan atau anggota pada setiap kegiatan disemua
tingkatan organisasi.
2.2.8.3. Pembuatan peci resmi
organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum point
2.1.8.
2.2.9.
Selempang
2.2.9.1. Selempang dapat digunakan
bersama dengan atau tanpa jaket. Tapi untuk acara sebagaimana ketentuan pada
pedoman tehnis point 2.2.7.2. harus dengan jaket.
2.2.9.2. jika selempang akan
dikenakan, maka sisi bagian luar adalah yang berwarna biru tua dan sisi bagian
dalam adalah biru 73 muda. Kemudian pad pertemuan kedua ujung selempang
diletakkan lencana besar PMII, pembuatan selempang harus senantiasa
memperhatikan ketentuan pada pedoman point 2.1.9.
2.2.10.
Lencana
2.2.10.1. Lencana organisasi dapat
digunakan pad peci, baju dan benda lainnya, yang bertujuan menunjukkan
identitas pada khalayak umum.
2.2.10.2. Penggunaan lencana besar
disematkan pada jaket atau selempang dan lencana kecil pad peci atau baju
diatas dada sebelah kiri.
2.2.10.3. Pembuatan lencana organisasi
harus senantiasa memperhatikan ketentuan pad pedoman umu point 2.1.10.
2.2.11. Kartu
Tanda Anggota
2.2.11.1. KTA diberikan setelah
mengikuti MAPABA dan dinyatakan lulus dan sudah dibaiat sebagai anggota PMII
2.2.11.2. KTA digunakan dalam
acara-acara resmi organisasi apabila dibutuhkan, misalnya seperti Konggres,
Muspim dan lain sebagainya untuk menjadi tanda pengenal bahwa ia benar-benar
anggota PMII.
III.
PENUTUP
3.1. Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi ini akan
berfungsi sebagaiman mestinya, jika seluruh anggota dan pengurus disemua
tingkatan organisasi berkemauan keras
melakukan pedoaman ini secara sungguh-sungguh.
3.2. Hal-ahal yang belum terjangkau dalam pedoman ini
akan diatur kemudian oleh pengurus besar.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda